umrah expo

Nekat Melarikan Diri, Polisi Pasuruan Tembak Pelaku Curas

Nekat Melarikan Diri, Polisi Pasuruan Tembak Pelaku Curas

Tersangka curas duduk di kursi roda.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Di balik penangkapan EKPM (40), dalam kasus penganiayaan, ternyata pelaku sempat mendapat “hadiah” timah panas. Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota terpaksa memberikan tindakan tegas karena EKPM berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti.

Petugas sempat memberikan tembakan peringatan. Namun, karena tetap kabur, pelaku akhirnya dilumpuhkan di bagian kaki.


Mini Kidi--

“Tindakan ini dilakukan sebagai peringatan agar tidak ada lagi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari proses hukum,” tegas Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Jumat 8 Agustus 2025.

Sebelumnya, EKPM melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap SIW (50), warga Jalan Darmoyudo, Kota Pasuruan. Korban terluka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit saat mempertahankan tas selempang miliknya dari pelaku.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gerebek Pengedar Sabu Grati

“Korban terkena sabetan celurit saat mempertahankan tas selempang miliknya, dan sudah mendapatkan perawatan medis,” kata Choirul Mustofa.

Pelaku berhasil ditangkap di persembunyiannya di wilayah Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis celurit dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Choirul menambahkan, setelah pelaku diamankan, tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.

“Pakaian pelaku ditemukan di selokan Taman Wijaya, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo,” ujarnya.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Targetkan Pelanggar Lalin untuk Tekan Angka Kecelakaan

Adapun celurit yang digunakan pelaku disembunyikan di sebuah rumah di Jalan Kebonsawah, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dari korban, polisi menyita tas selempang kulit yang talinya putus akibat sabetan celurit.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain celurit sepanjang 36 cm, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, dan pakaian yang dipakai saat menjalankan aksinya.

Tersangka EKPM ditangkap pada Rabu 6 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ungkap Modus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan serupa agar segera melapor.(kd/mh)

Sumber: