umrah expo

Kecewa SK Kemenkumham 3 Hari Sudah Berubah, Christea Pilih Jalur Hukum

Kecewa SK Kemenkumham 3 Hari Sudah Berubah, Christea Pilih Jalur Hukum

Kuasa hukum, Sumardan, DH dari Edan Law, saat memberikan keterangan. --

Rep : Edy Riawan

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP - PTPGRI) no SK AHU (Administrasi Hukum Umum)-0001278.AH.01.08.Tahun 2025 tanggal SK 26 Juli 2025, Christea Frisdiantara, mengaku kecewa.

Kekecewaan itu, dipicu adanya terbitan atas nama Ketua Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP - PTPGRI) no SK AHU-0001302.AH.01.08.Tahun 2025 tanggal Akta 29 Juli 2025, dengan atas nama pengurus yang berbeda.

BACA JUGA:Dorong Kesadaran KI untuk Pelajar, Kemenkumham Jatim Gelar DJKI Mengajar

Kuasa Hukum Christea, Sumardan SH menyebut, dalam bulan yang sama, Kemenkumham mengeluarkan Akta AHU lebih dari satu kali.

"Ini hanya berselang beberapa hari, hanya sekitar 3 hari saja, akta surat keluar dengan nama ketua dan pengurus yang berbeda. Menimbulkan banyak pemikiran dan prasangka, bahkan berpotensi konflik," terang Sumardan,SH, saat ditemui di kantornya Edan Law, Kota Malang, Rabu 30 Juli 2025.

Padahal, lanjut Sumardan, pihak Christea saja, menunggu proses hampir sekitar 2 tahun untuk terbit Akta AHU.

Untuk itu, yang telah terjadi saat ini, menimbulkan banyak pertanyaan. Hal itu juga, yang akhirnya mendorong pihaknya mengambil langkah untuk mempertanyakannya.

BACA JUGA:Imigrasi Malang Awali Kegiatan Safari Ramadan Kanwil Kemenkumham Jatim

"Dengan kondisi ini, kami segera mengambil beberapa pilihan langkah. Karena, klien kami sudah mempunyai nomor AHU yang sudah dikeluarkan, dan posisi sebagai Ketua. Tapi tiba tiba muncul akta yang lain lagi, dengan nomor AHU yang dan ketua berbeda. Tidak ada pembatalan," lanjutnya.

Langkah pertama, tambahnya, akan melapor ke Presiden, sebagai atasan Kemenkumham atas kinerjanya. Pilihan berikutnya, bisa melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan pidana pemalsuan. Karena, begitu cepatnya keluar nomor AHU dengan komposisi kepengurusan yang berbeda.

BACA JUGA:Pelaku Usaha di Malang Antusias Daftarkan Produknya di e-Katalog Kemenkumham

"Kemungkinan ke tiga, bisa dengan langkah hukum gugatan PTUN, terkait pembatalan. Karena adanya dugaan cacat formil," pungkasnya.

Kasus ataupun permasalahan Perkumpulan PPLP - PTPGRI ini, sudah berjalan sejak beberapa tahun sebelumnya. Namun hingga saat ini, belum memenuhi jalan terang dan solusi untuk semua pihak. (edr)

Sumber: