Sabu Ditata di Lantai, Dua Pria Kota Pasuruan Diringkus Polisi

Sabu Ditata di Lantai, Dua Pria Kota Pasuruan Diringkus Polisi

Tersangka yang diamankan petugas.--

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. (kd/mh)

Sumber: