Sabu Ditata di Lantai, Dua Pria Kota Pasuruan Diringkus Polisi
Tersangka yang diamankan petugas.--
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. (kd/mh)
Sumber:

