Sabu Ditata di Lantai, Dua Pria Kota Pasuruan Diringkus Polisi
Tersangka yang diamankan petugas.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dengan barang bukti (BB) total 9,64 gram sabu. BB tersebut terbagi dalam 11 plastik klip.
Penangkapan kedua pria ini dilakukan pada Selasa 22 Juli 2025 lalu, sekira pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kartini Kelurahan Bangilan Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gerebek Pengedar Sabu Grati

Mini Kidi--
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas langsung bergerak dan berhasil meringkus BB (61) di dalam rumahnya. Tak disangka, di lokasi yang sama, petugas juga menemukan SU (27), seorang pengedar lain yang merupakan warga Jalan Irian Jaya Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Targetkan Pelanggar Lalin untuk Tekan Angka Kecelakaan
"Saat penangkapan terhadap BB, ternyata di dalam rumah ada satu orang pengedar lagi dan segera diamankan juga," terang Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi pada Minggu 27 Juli 2025.
Kedua tersangka tidak dapat mengelak saat ditangkap. Pasalnya barang bukti sabu siap edar tertata rapi di lantai dihadapan mereka.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ungkap Modus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
"Saat petugas masuk rumah, barang bukti sabu tertata di lantai. Petugas juga menemukan satu paket lagi yang disembunyikan di bawah kasur lantai di dalam kamar," imbuh Junaidi.
Dari penangkapan BB, petugas berhasil menyita sebelas paket sabu siap edar, termasuk satu paket dari tersangka SU. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi; sebuah timbangan elektrik, sedotan, korek api, boks kacamata, plastik klip kosong, dua unit ponsel, dan sebuah sepeda motor.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal ke Malaysia, 2 Tersangka Ditahan
Saat ini, kedua tersangka pengedar sabu tersebut masih menjalani penyidikan lebih lanjut di Markas Polres Pasuruan Kota. Petugas juga akan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Sumber:



