umrah expo

7 Warga Termasuk Ayah Korban Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

7 Warga Termasuk Ayah Korban Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Para tersangka saat ditunjukkan awak media di Mapolres Pasuruan--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Desa Kayu Kebek Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan sempat viral di masyarakat. Bagaimana tidak, Kasus ini dilakukan oleh 7 orang. Salah satunya ada ayah korban sendiri. 

Ketujuh warga Kayu Kebek ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pasuruan, Jumat 25 Juli 2025.

BACA JUGA:Tentara Gadungan Cabuli Anak di Bawah Umur


Mini Kidi--

Kasus tragis ini mencuat setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian pada pertengahan Juli 2025 lalu.

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial SA, warga Kecamatan Tutur. Laporan polisi dilayangkan oleh ibu kandung korban, LS (37), setelah diberitahukan oleh tetangganya sendiri.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah saat rilis dihadapan awak media menyebutkan, rangkaian perbuatan keji ini diduga terjadi secara berulang dalam kurun waktu hampir setahun. Terhitung mulai Agustus 2024 hingga Juli 2025. Lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Tutur.

BACA JUGA:Tidak Patut Ditiru! Diiming-imingi Uang, Anak Dibawah Umur Dicabuli

"Lima orang melakukan persetubuhan, termasuk ayah kandung korban berinisial ST (42). Lalu dua pelaku lainnya melakukan pencabulan terhadap korban," jelas Adimas didampingi Kasi Humas Iptu Joko Suseno dan dokter dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dr Ugik Setyo Darmoko.

Adimas merinci, kelima pelaku persetubuhan adalah ST (42) yang merupakan ayah kandung korban. Lalu EM (30), TE (51), SU (72), dan PO (36). Sementara itu, dua pelaku lainnya yang melakukan pencabulan adalah SP (76), yang memiliki keterbatasan pendengaran, dan SM (75), yang menderita sakit asma.

Para tersangka mengakui bahwa modus yang mereka lakukan adalah karena tidak bisa menjaga hawa nafsu. Agar korban tidak menceritakan perbuatan bejat mereka, para pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban.

BACA JUGA:Polres Lumajang Gagalkan Percobaan Kabur Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sempat ada isu di desa, jika pelaku bisa lebih dari 7 orang. Bahkan ada yang mwnyebut 15 orang. Namun hingga saat ini, Polres Pasuruan masih terus memburu kemungkinan adanya pelaku lainnya disertai keterangan saksi dan bukti yang menguatkan. 

"Ya, ada kemungkinan pelaku lainnya. Tapi kami kesulitan karena kekurangan saksi," tambah Adimas.

Sumber: