7 Warga Termasuk Ayah Korban Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Para tersangka saat ditunjukkan awak media di Mapolres Pasuruan--
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita pakaian korban dan pakaian para tersangka. Hasil visum dari RSUD Bangil mengungkapkan adanya luka robek lama pada alat kelamin korban, yang semakin menguatkan dugaan tindak pidana serius.
BACA JUGA:Polisi Periksa Terlapor Dugaan Persetubuhan SMA di Kota Batu
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. (kd/mh)
Sumber:



