Tiga Pelaku Tusuk Korban, Jasad Dibuang di Sungai
Para pelaku pembunuhan dikeler di Mapolres Pasuruan. -Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Pasuruan akhirnya mengungkap kasus pembunuhan di sungai Sengon-Bakalan, Purwosari. Sebelumnya, polisi baru mengungkap penenuan jasad pria asal Madiun, Samsuri Eko Suharto (38). Namun setelah diteliti seksama, ternyata jasad Samsuri merupakan korban pembunuhan.
BACA JUGA:Tiga Tahun Simpan Dendam, Pembunuh Gempol Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus pembunuhan itu kian kuat ketika Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap tiga terduga pelaku.

Mini Kidi--
Ketiga tersangka yang kini mendekam di Mapolres adalah MI (23), warga Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan; AAA (18), warga Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan; dan LHF (25), warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat 18 Juli 2025.
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Ungkap Fakta Baru, Celana Korban Ditemukan di Septic Tank
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan ini dipicu oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan korban terhadap salah satu tersangka, MI. Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis, 17 Juli 2025, saat korban mengajak MI pergi ke pemandian air panas di Kepulungan Gempol.
Setelah selesai berenang, keduanya masuk ke dalam mobil. Namun di dalam mobil, korban diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap MI. Merasa dilecehkan, MI pun marah dan memukul korban. Korban sempat melawan dan mengambil sebilah pisau dari laci mobilnya.
"Tersangka MI berhasil merebut pisau tersebut dan melemparkannya ke tersangka AAA," terang Kompol Andy Purnomo, Wakapolres Pasuruan, dalam konferensi pers pada Senin, 21 Juli 2025.
Saat pisau berada di tangan AAA, ia langsung menusukkannya ke leher korban. Sementara itu, LHF memukul korban menggunakan kunci mobil. Setelah korban tak berdaya, para tersangka lalu membuang jasadnya ke sungai.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Pembunuhan Kurang dari 24 Jam, Kapolres AKBP Dani Beri Imbauan Ini pada Masyarakat
Jasad Samsuri Eko Suharto ditemukan warga pada Jumat pagi, 18 Juli 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Penemuan ini langsung diselidiki oleh tim Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Ipda Daffa Sava Pradana.
Hasil autopsi tim forensik menunjukkan, meskipun terdapat luka tusukan dan pukulan, penyebab kematian korban adalah tenggelam. Paru-paru korban terisi air, mengindikasikan bahwa ia masih hidup saat dibuang ke sungai.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Tukang Bengkel di Purwosari Dibekuk, Ini Motifnya
Tidak butuh waktu lama, hanya berselang beberapa jam setelah penemuan jasad, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing. Mereka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Dugaan lain, korban merupakan penyuka sesama jenis (homoseksual). Kuat dugaan jika pelaku lain juga memiliki kesamaan perilaku dengan korban. Namun hal ini masih didalami penyidik kepolisian.
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Bos Travel Peragakan 29 Adegan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) poin 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di Grati, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit mobil Grand Livina, satu sepeda motor, pisau, dan sejumlah barang milik korban serta para tersangka. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. (kd/mh)
Sumber:



