Petani Kejayan Pasuruan Edarkan Sabu

Petani Kejayan Pasuruan Edarkan Sabu

Tersangka pengedar sabu saat digelandang petugas--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID-Seorang petani berinisial MSA (51), warga Desa Lorokan Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasuruan pada Rabu, (2/7), sekitar pukul 04.00. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2,754 gram sabu dikemas dalam sembilan paket siap edar. 

 

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat Satreskoba setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kejayan. Penyelidikan tersebut kemudian mengarah pada MSA sebagai pengedar.

 


Mini Kidi-- 

 

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa MSA diamankan di sebuah rumah di Desa Oro-Oro Pule, Kecamatan Kejayan menjelang waktu subuh.

 

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka pengedar sabu ini, kami mendapatkan sembilan paket sabu yang sudah siap edar," ungkap Joko Suseno, Sabtu, (13/7).

 

 BACA JUGA:Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Asal Pasuruan Di Pulangkan

 

Dalam interogasi awal, MSA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial RM, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Untuk penyelidikan lebih lanjut, MSA beserta barang bukti sabu dan alat isapnya langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan. "Dari penyidikan, MSA ini mendapatkan sabu dari rekannya yang masih belum tertangkap," tambah Joko Suseno.

 

Lebih lanjut, Joko Suseno mengungkapkan bahwa MSA mengaku mendapatkan keuntungan antara Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu dari setiap penjualan sabu. Selain itu, MSA juga bisa menikmati barang haram tersebut secara gratis.

 

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (kd/mh/day)

 

Sumber: