Belajar dari Kasus Pria yang Tega Habisi Nyawa Istri, Begini Kata Kapolres Pasuruan
KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Gagah Ananda Faisal dan Kasihumas Iptu Joko Suseno merilis kasus pembunuhan istri.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Prahara rumah tangga pasutri di Pandaan yang membunuh istrinya sendiri karena terbakar api cemburu, patut dijadikan pelajaran.
BACA JUGA:Terbakar Api Cemburu, Suami di Pandaan Habisi Nyawa Istri
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan memberikan imbauan kepada masyarakat. Terutama agar warga menurunkan tensi dalam segala hal.

Mini Kidi--
"Problem hidup terjadi bisa karena disengaja bisa juga tidak disengaja," ujar Kapolres Pasuruan mengawali pembicaraan pada Kamis 15 Mei 2025.
Kapolres mengimbau agar dalam persoalan rumah tangga agar saling mengingatkan satu sama lain. Baik antar keluarga, teman, dan masyarakat untuk sebisa mungkin menurunkan tensi.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Pembunuhan Kurang dari 24 Jam, Kapolres AKBP Dani Beri Imbauan Ini pada Masyarakat
"Selalu berfikir positif dan menyelesaikan masalah apapun dengan bijak," imbaunya.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan sadis itu terjadi ketika HS (33) tega menghabisi nyawa istri, Yuliana kuslidiawati (26).
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Tukang Bengkel di Purwosari Dibekuk, Ini Motifnya
Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan, Jalan Urip Sumoharjo Gang Podo Rukun, Kelurahan/Kecamatan Pandaan, Kamis 8 Mei 2025.
Pasutri ini awalnya terlibat cekcok, ketika suami menemukan chat istri bersama pria lain. Tersangka merasa cemburu mendapati HP korban ada chat dengan laki-laki lain.
Dengan spontan, ia mencekik leher korban yang pada waktu itu duduk di atas kasur hingga terbaring di atas kasur dan selanjutnya korban mengambil kabel charge HP yang berada di atas kasur dan melilitkan di leher korban.
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Bos Travel Peragakan 29 Adegan
Setalah itu tersangka melepaskan kedua tangannya dan mengambil kabel yang berada di leher korban tersebut. Selanjutnya korban dan tersangka cekcok kembali hingga kemudian tersangka semakin memanas dan mencekek korban kembali dengan keras menggunakan kedua tangannya hingga korban lemas serta mengeluarkan darah pada hidungnya.
Tidak selesai sampai di situ, tersangka mengambil kantong plastik yang berada di sekitar kasur tersebut. Kemudian membekap kepala korban dengan menggunakan kantong plastik hingga korban tidak bergerak dan meninggal dunia.
BACA JUGA:Begal Bercelurit Beraksi di Lumbang, Pelaku Residivis Kasus Pembunuhan
Keesokan harinya, Jumat 9 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam rumah kontrakan itu telah ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan mengeluarkan darah pada hidung korban.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di Grati, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat
Sekitar pukul 11.00 WIB tersangka memberitahukan kepada saksi Aldi tentang kejadian meninggalnya korban di dalam kamar rumah kontrakan tersebut kemudian saksi Aldi memberitahukan kepada saksi Helmi dan diteruskan kepada saksi Muhammad Suharto. Dan kemudian saksi Muhammad Suharto menginformasikan kepada petugas kepolisian.
Pihak kepolisian datang, kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.
BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Menantu Dinyatakan Tewas
"Apapun masalahnya bisa dibicararakan dengan baik dan dicarikan solusinya. Tidak harus dengan kekerasan," tegas kapolres.
BACA JUGA:Pembunuhan Ibu dan Anak Direka Ulang, 120 Adegan Diperagakan
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia Pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2024 dan atau pasal 338 KUHP. (kd/mh)
Sumber:

