Polisi Buru DPO Pelaku Pencurian Puluhan Tiang WiFi
Tersangka Ekky Rio Rivaldi.-Muhamad Hidayat-
Lebih lanjut, pemeriksaan mengungkap peran Ekky sebagai pihak yang menunjukkan lokasi penyimpanan tiang wifi, menjadi inisiator pencurian, serta menyuruh Sulis untuk mengeksekusi aksi tersebut.
BACA JUGA:Jelang Kegiatan GO Polda Jatim, Kapolres Pasuruan Cek Kesiapan Mapolsek Pandaan
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 tiang wifi berbahan besi sepanjang sekitar tujuh meter. Selain itu juga mengamankan satu unit truk merek Isuzu bernomor polisi AD 9238 RM beserta surat kendaraan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku lain, yakni Sulis.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tegas Bambang Sucahyono. (kd/mh)
Sumber:

