Warga Lumbang Dikecrek Main Judol di Warkop

Warga Lumbang Dikecrek Main Judol di Warkop

Pelaku judol diamankan di Mapolsek Lumbang.-Muhamad Hidayat-

Akibat perbuatannya, Nuryasin dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP. (kd/mh)

Sumber: