umrah expo

BK DPRD Ngawi Godok Aturan Tata Beracara, Gandeng UNS Solo

BK DPRD Ngawi Godok Aturan Tata Beracara, Gandeng UNS Solo

Ketua BK DPRD Ngawi, Haryanto. -Aris Purniawan/Andhika Abdillah-

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ngawi sedang menyusun Peraturan Tata Beracara DPRD Kabupaten Ngawi. Untuk memastikan produk hukum ini berkualitas, BK menggandeng tim ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.


Mini Kidi--

Menurut Ketua BK DPRD Ngawi, Haryanto, keberadaan peraturan tata beracara ini sangat penting karena selama ini BK belum memiliki pedoman jelas dalam menindaklanjuti pelanggaran tata tertib atau kode etik yang dilakukan anggota dewan.

BACA JUGA:LBH Parade Keadilan Laporkan Oknum Anggota DPRD Ngawi ke BK

"Saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh BK DPRD," kata Haryanto.

Pelibatan tim ahli dari UNS Solo diperlukan karena Peraturan DPRD merupakan produk hukum yang memerlukan masukan profesional. Haryanto menambahkan bahwa waktu pembahasan masih akan menyesuaikan perkembangan dengan tim ahli.

BACA JUGA:Anggota DPRD Ngawi Tersangka Korupsi: Aset Disita, Saksi Terus Diperiksa

Secara umum, isi dari tata beracara ini akan mengatur langkah-langkah BK dalam menindaklanjuti aduan dari pimpinan, anggota DPRD, atau masyarakat terkait pelanggaran anggota dewan. Aturan ini akan mencakup proses penyelidikan, penerimaan laporan, pemanggilan saksi, pengumpulan bukti, hingga penyusunan rekomendasi.

BACA JUGA:2 Oknum Kades di Ngawi Jadi Tersangka Pengedar Upal, DPRD Prihatin

"Ini merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi BK," pungkasnya. (aris/dik)

Sumber: