Modus Pemalsuan Nota, Dana BOS SMKN 2 Bagor Diduga Diselewengkan

Modus Pemalsuan Nota, Dana BOS SMKN 2 Bagor Diduga Diselewengkan

SMKN 2 Bagor, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.-Iskandar Zulkarnain-

BACA JUGA:Perkuat Silaturahmi, Polres Nganjuk Bersama Forkopimcam Wilangan Gelar Kamtibmas di Desa Ngadipiro

Dugaan penyimpangan tidak hanya mencakup dana BOS, namun juga uang SPP yang disebut tidak pernah dilaporkan secara transparan kepada orang tua murid dan diduga tumpang tindih dengan penggunaan dana BOS.

BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Ajak Pelajar SMA Negeri 2 Bijak Menyikapi Informasi dan Tidak Mudah Terprovokasi

Menurut Hermawan dari lembaga Jatim Anti Korupsi (JAK), setiap penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS wajib ditindak secara hukum.

“Jika terbukti menyelewengkan dana BOS, pelaku dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Pimpin Launching Pamapta, Wujudkan Polri Proaktif dan Humanis

Hermawan menambahkan, pelaku dapat dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta mengajukan permohonan informasi kepada pihak sekolah terkait laporan pertanggungjawaban (SPJ),” katanya.

BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Hadiri Bakti Sosial dan Olahraga Bersama HUT Ke-80 TNI

Dugaan penyimpangan dana BOS di SMKN 2 Bagor tahun 2025 ini bahkan disebut tidak berdiri sendiri. Berdasarkan temuan awal, praktik serupa diduga juga terjadi pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi. (isk)

Sumber:

Berita Terkait