Satreskoba Polres Nganjuk Bekuk Pengedar 3,69 Gram Sabu di Sawahan
Terduga pelaku TS dan barang bukti yang disita. -Hms/Supriyanto-
NGANJUK, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sawahan.
BACA JUGA:Satlantas Polres Nganjuk Gelar Bakti Sosial Peringati HUT Ke-70 Lalu Lintas
Dalam operasi yang berlangsung Rabu 10 September 2025) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial TS (20) warga Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 3,69 gram.

Mini Kidi--
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso SH SIK MM menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskoba yang sigap menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil menangkap pelaku.
BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Dorong Peningkatan Kegiatan Preemtif Pasca Situasi Terkini
“Kami tegaskan bahwa Polres Nganjuk tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan berani melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran,” tegas kapolres.
Kasatreskoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.
BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Tinjau Pembangunan Dapur SPPG dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas di Pace
“Tersangka TS diamankan di dalam rumah wilayah Dusun Klonggean, Desa Siwalan, Kecamatan Sawahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip dengan berat bervariasi, timbangan digital, alat bantu pakai, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi,” terangnya.
BACA JUGA:BEM PTNU Jatim Silaturahmi dengan Kapolres Nganjuk, Bahas Sikap Bijak Hadapi Situasi Terkini
Dari keterangan tersangka, sabu diperoleh dari seorang pria berinisial DB, warga Kecamatan Tanjunganom, yang saat ini berstatus DPO.
BACA JUGA:Polres Nganjuk Lanjutkan Gerakan Pangan Murah, 100 Paket Beras Terserap Masyarakat
Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber:



