Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Sabu di Sawahan: Sita 3,79 Gram dalam Operasi Tumpas Semeru 2025
Terduga pelaku MS di Mapolres Nganjuk.-Hms/Supriyanto-
NGANJUK, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Nganjuk kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sawahan dalam Operasi Tumpas Semeru 2025.
BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Pimpin Patroli Malam, Pastikan Keamanan Objek Vital
Seorang pria berinisial MS (34), warga Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, berhasil diamankan berikut barang bukti sabu seberat total 3,79 gram, Selasa 2 September 2025.

Mini Kidi--
Kasus ini terungkap setelah Satreskoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dari lokasi, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam tas selempang cokelat serta beberapa alat isap.
BACA JUGA:FKUB Nganjuk Imbau Warga Jaga Kondusivitas dan Sampaikan Aspirasi Secara Bijak
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso SH SIK MM menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Doa Bersama Lintas Agama, Forkopimda dan Warga Satukan Tekad Jaga Nganjuk
“Polres Nganjuk tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Setiap laporan dan informasi masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas kapolres, Rabu 3 September 2025.
BACA JUGA:HUT Ke-77 Polwan, Polres Nganjuk Ajak Tingkatkan Pelayanan dan Dedikasi
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengungkapkan modus yang digunakan terduga pelaku.
BACA JUGA:Polres Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga Sekitar Mako
“MS mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pengedar berinisial RR (DPO) di wilayah Kecamatan Pace. Saat ditangkap, terduga pelaku menyimpan puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran yang sudah dibungkus rapi,” jelasnya.

Barang bukti yang disita Satreskoba Polres Nganjuk dari terduga pelaku MS.-Hms/Supriyanto-
Sumber:



