Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 13 WNI, Terindikasi Haji Non-Prosedural
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 WNI yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji --
TANGGERANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 WNI yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara non prosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan prosedur keimigrasian dan melindungi masyarakat.
Penundaan tersebut dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada tanggal 18 April dan 19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.

Mini Kidi Wipes.--
Dari hasil pengawasan, sebanyak 8 orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Selain itu, 4 orang WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.
Sementara itu, pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan 1 orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji non prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa Imigrasi untuk Rakyat. Arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko, sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Galih.
Lebih lanjut disampaikan, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal Imigrasi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji. Sebagai tindak lanjut, petugas imigrasi telah melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.
Sumber:





