umrah expo

Ditjen Imigrasi Terapkan Kebijakan Terbaru tentang Klasifikasi Visa

Ditjen Imigrasi Terapkan Kebijakan Terbaru tentang Klasifikasi Visa

Ditjen Imigrasi menetapkan indeks A1 untuk kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek (kurang dari 30 hari). -Sujatmiko-

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia meluncurkan kebijakan terbaru yang signifikan, mengubah lanskap klasifikasi visa negara ini.

BACA JUGA:Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim Gelar Entry Meeting Audit Ketaatan PBJ

Melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025, klasifikasi visa yang sebelumnya berjumlah 133 indeks, kini dipangkas menjadi 110 indeks.


Mini Kidi--

Langkah ini merupakan hasil evaluasi komprehensif terhadap kebutuhan pemohon visa dan upaya serius untuk mengoptimalkan pelayanan keimigrasian. Diharapkan, penyederhanaan dan penyesuaian jenis visa baru ini akan membuat layanan imigrasi Indonesia lebih relevan dengan dinamika global.

BACA JUGA:Fokus Pengawasan Luar-Dalam, Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru

"Salah satu terobosan penting adalah penerbitan visa indeks C7C, yaitu visa kunjungan untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan di bidang selain musik," ungkap Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.

Visa ini membuka pintu bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk menampilkan keahlian mereka di Indonesia, mencakup beragam aktivitas mulai dari pertunjukan sulap, jumpa penggemar, hingga demonstrasi memasak oleh koki profesional di televisi.

BACA JUGA:Komitmen Dukung Pembangunan Nasional, Ditjen Imigrasi Selaraskan Rencana Aksi dengan Asta Cita

Untuk memberikan kemudahan bagi WNA dari negara subjek Bebas Visa, Ditjen Imigrasi kini menetapkan indeks A1 untuk kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek (kurang dari 30 hari).

Sebelumnya, kategori bisnis dan pengobatan memiliki indeks terpisah. Sementara itu, bagi WNA yang memilih menggunakan Visa on Arrival (VoA), kini dapat mengajukan visa dengan indeks B1 untuk tujuan wisata, bisnis, dan pengobatan. Visa ini berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Maluku Ikuti Rakor Usulan Rencana Aksi di Ditjen Imigrasi Tahun 2025

Pemerintah juga serius menjawab kebutuhan strategis pembangunan, terutama terkait investasi. Ditjen Imigrasi memperkenalkan indeks visa E28F khusus bagi investor asing yang akan menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tak hanya itu, ada pula visa E28G yang diperuntukkan bagi investor asing yang ditempatkan sebagai perwakilan perusahaan induk di cabang-cabangnya di Indonesia, memungkinkan mereka menjalankan tugas sebagai representatif perusahaan.

BACA JUGA:Kakanwil Maluku Apresiasi Survei Ditjen Imigrasi, Harap Ada Kebijakan Spesifik untuk Wilayah Perbatasan

"Di samping itu, kebijakan ini secara signifikan menyederhanakan indeks visa kerja, dari sebelumnya terdapat 31 jenis menjadi hanya enam jenis," tambah Yuldi. Sebagai contoh, visa untuk tenaga kerja ahli asing dengan penjamin perusahaan yang semula terdiri atas 20 indeks (E23B-E23W) kini disatukan dalam indeks E23.

Ditjen Imigrasi juga menambah dua indeks baru untuk kategori visa kerja dengan penjamin non-perusahaan, yakni indeks E23U dan E23V, memberikan fleksibilitas bagi pemohon dari lembaga atau organisasi non-korporat.

BACA JUGA:Jawab Tantangan Masa Depan, Ditjen Imigrasi Gelar Dengar Pendapat Publik Perubahan RUU Keimigrasian

"Untuk mendapatkan informasi lengkap terkait indeks visa Indonesia terbaru, silakan cek di website kami, imigrasi.go.id," pungkas Yuldi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, turut menyampaikan harapannya.

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Beri Penyederhanaan Bisa bagi Musisi Mancanegara

"Dengan kebijakan baru ini, kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian Indonesia mampu menjawab kebutuhan global sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional yang ingin beraktivitas secara sah di Indonesia," tegasnya. (mik)

Sumber: