Kepala Kamar Ponpes di Pungging Cabuli Santri di Bawah Umur

Kepala Kamar Ponpes di Pungging Cabuli Santri di Bawah Umur

M Riski Rakhmadani. -Muhammad Anwar-

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Mojokerto meringkus satu mahasiswa semester lima di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Dusun Madyopuro, Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, dokter Cabul Terancam Dipecat Dari ASN

Terduga pelaku M Riski Rakhmadani (20), warga Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, yang merupakan kepala kamar melakukan perbuatan bejat terhadap ketiga korban santri yang tertidur pulas. Mereka adalah FM duduk di kelas 7, FD kelas 9 asal Sidoarjo, IZ kelas 7 asal Sidoarjo.

BACA JUGA:Cabuli Keponakan, Paman Gedangan Dibui

Kelakuan bejat pelaku terkuak karena laporan dari Unang  asal Kecamatan Taman, Sidoarjo, orang tua dari salah satu korban. Kelakuan bejat itu sudah dilakukan pelaku sebanyak 4 kali dan yang terakhir pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Atas kejadian itu pihak keluarga korban melaporkan ke Satuan Unit PPA Polres Mojokerto. Dari bekal laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan pada 21 Desember 2024 berhasil mengamankan pelaku di dalam pondok.

BACA JUGA:Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku beserta bukti bukti yang kuat, Polres Mojokerto langsung melakukan penahanan terhadap pelaku.

Keluarga pelaku, Devi Juliana, saat dikonfirmasi memorandum.co.id di rumahnya membenarkan kalau keponakannya itu (pelaku) mondok di pondok pesantren sejak kelas 1 SMP, karena orang tua korban sudah cerai.

BACA JUGA:Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji di Mojokerto Diancam 15 Tahun Penjara

“Selama ini pelaku ikut neneknya" jelas Devi.

BACA JUGA:Cabuli Bocah SD, Pria ini Dibekuk Polisi

Sementara itu, Kanit PPA Polres Mojokerto Iptu To'in membenarkan adanya penangkapan pelaku yang dijerat pasal 82 ayat (1) Undang Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang Undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak, menjadi Undang Undang jo pasal 7e jo  pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (no)

Sumber: