Dua Bulan Dalam Pelarian, Maling Emas di Lamongan Diringkus
MNH (29), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit ReskrimPolsek Deket meringkus MNH (29), pelaku pembobolan rumah lansia 62 tahun di Desa Rejosari, Kecamatan Deket.
Pelaku diringkus Rabu 4 November 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di jalan desa wilayah Ngepung, Deket, usai serangkaian penyelidikan intensif selama dua bulan sejak peristiwa pencurian terjadi pada awal September 2026 lalu.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi saat korban sedang pergi menghadiri pengajian rutin.
BACA JUGA:Musim Hujan Molor, Lamongan Siaga Satu Bencana Hidrometeorologi
“Korban berangkat mengaji pukul 17.50 WIB. Begitu pulang rumah sekitar pukul 19.30 WIB, korban mendapati ponselnya hilang. Saat mencari di kamar, ia melihat gorden ruang tamu bergeser dan pintu lemari sudah dirusak,” ujar IPDA Hamzaid, Kamis 5 November 2026.
Setelah memeriksa ruangan bersama menantunya, korban mendapati sejumlah perhiasan emas miliknya telah raib, meliputi satu buah cincin, kalung, gelang, liontin, dan sepasang anting. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deket.
BACA JUGA:Tipu Belasan Warga hingga Rp132 Juta, Bandar Arisan Bodong Asal Lamongan Diciduk di Batam
Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku MNH mengakui seluruh perbuatannya yang telah membobol dan menguras harta di rumah korban.
Meski demikian, pihak kepolisian saat ini baru berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dari tangan pelaku.
Sementara keberadaan perhiasan emas milik korban masih terus didalami dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Lamongan Dikepung Api! Dua Wilayah Membara dalam Sehari
Pelaku kini didampingi penasihat hukum untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi selama proses pemeriksaan.
Atas perbuatannya, MNH kini ditahan di Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Mini kidi--
Sumber:








