Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Menjerit, Tuntut Perda Jam Operasional Direvisi
Tim kuasa hukum paguyuban pedagang buah Tanjungsari 77, H. Arief Rahmad Hidayat menunjukkan surat dari Fraksi PDI Perjuangan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77 meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merestrukturisasi aturan jam operasional.
Tuntutan ini mengemuka setelah Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya menyetujui usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
Persetujuan dari fraksi itu menjadi pijakan awal bagi para pedagang untuk memperjuangkan kelangsungan usaha mereka.
BACA JUGA:Pedagang Buah Tanjungsari Serbu Tenda Satpol PP, Desak Penghentian Upaya Intimidasi
Pedagang menilai pembatasan jam operasional dalam Perda 1/2023 tidak realistis untuk komoditas buah-buahan yang mudah membusuk.
Anggota Asosiasi Pedagang Buah Pasar Tanjungsari, H. Arief Rahmad Hidayat mengungkapkan dukungan legislatif tersebut.
Ia menyebut surat permohonan yang diajukan asosiasi telah direspons positif.
"Alhamdulillah, Fraksi PDI Perjuangan mengamini permohonan kami," kata Arief, Kamis 29 Oktober 2026.
BACA JUGA:Budaya Konsumtif Generasi Muda di Era Belanja Digital Ancam Stabilitas Keuangan
Menurut Arief, dalam poin pertama alinea terakhir surat tanggapan fraksi, disebutkan bahwa usulan revisi perda sangat berdasar demi menyesuaikan perkembangan zaman. Pihaknya akan menjadikan poin ini sebagai modal negosiasi lanjutan dengan dewan.
"Ini adalah pancatan atau langkah awal kita," ujar Arief.
Arief menegaskan pedagang yang diwakilinya merupakan pelaku usaha kecil yang memiliki izin resmi. Ia menyesalkan tindakan represif dari petugas di lapangan.
BACA JUGA:Mark Up Nota Bengkel Rp236 Juta, Mantan GM Ekspedisi Diadili di PN Surabaya
"Kami ini rakyat kecil yang mencari nafkah secara halal. Pasar ini berizin, bukan ilegal. Kenapa harus dibeginikan? Apakah mereka tidak punya hati nurani?" tutur Arief.
Sumber:










