umrah expo

DPRD Surabaya Desak Perda Penertiban Direvisi, Sebut Anak Jalanan Bukan Penjahat

DPRD Surabaya Desak Perda Penertiban Direvisi, Sebut Anak Jalanan Bukan Penjahat

Rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya dengan Satpol PP Kota Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tragedi tewasnya seorang pengamen yang melompat ke Kali Jagir saat menghindari patroli Satpol PP Surabaya menjadi sorotan tajam DPRD Kota Surabaya. Dewan menilai insiden ini mengungkap kelemahan mendasar dalam regulasi penertiban dan mendesak adanya revisi peraturan daerah (perda) yang dianggap tidak manusiawi.


Mini Kidi--

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menyatakan bahwa anak jalanan dan kelompok rentan lainnya bukanlah pelaku pelanggaran ketertiban umum yang harus diperlakukan layaknya seorang kriminal. Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Satpol PP di ruang Komisi A, Jumat 29 Agustus 2025.

“Anak jalanan itu bukan pelaku pelanggaran ketertiban umum. Mereka tidak bisa diperlakukan seperti penjahat ketika berada di ruang publik,” tegas Azhar Kahfi.

BACA JUGA:20 Finalis Putkam Unitomo Bakti Sosial Bareng Anak Jalanan

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, penegakan perda tidak boleh sampai mengorbankan nyawa atau menebar ketakutan di kalangan masyarakat miskin kota. Ia melihat ada kekosongan aturan yang membuka celah bagi tindakan represif di lapangan oleh aparat.

“Kami melihat ada kekosongan aturan yang berpotensi menimbulkan tindakan represif di lapangan. Karena itu, kami mendorong revisi perda yang menjadi dasar hukum penertiban Satpol PP,” ujarnya.

Azhar Kahfi menekankan bahwa revisi perda harus diarahkan pada pendekatan yang lebih humanis dan berperspektif perlindungan sosial.

BACA JUGA:Kasatpol PP Surabaya Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Korban Tenggelam di Kali Jagir

Ia berpendapat, pengamen dan anak jalanan merupakan korban dari masalah struktural, bukan pelaku kriminalitas. Oleh karena itu, penanganannya harus bersifat rehabilitatif.

“Harus ada aturan yang jelas membedakan mana yang disebut pelanggaran ketertiban umum, dan mana yang merupakan masalah sosial. Anak jalanan jelas masuk kategori masalah sosial sehingga pendekatannya harus rehabilitatif, bukan represif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk memperkuat program pemberdayaan bagi anak jalanan. Menurutnya, tragedi di Kali Jagir adalah peringatan keras agar kebijakan pemerintah kota lebih mengedepankan aspek kemanusiaan daripada sekadar penertiban.

BACA JUGA:Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Pemkot Surabaya Gelar Satpol PP Goes to PAUD

“Kita tidak boleh lagi hanya mengandalkan patroli penertiban. Harus ada sistem yang mencegah anak-anak itu kembali ke jalanan, baik melalui pendidikan, pelatihan, maupun penyaluran kerja,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji ulang Perda tentang Ketertiban Umum yang selama ini menjadi acuan Satpol PP. Harapannya, regulasi baru nantinya dapat menutup celah tindakan represif dan lebih berpihak pada penyelesaian akar masalah sosial di Surabaya.

 

“Ini bukan hanya perkara menegakkan perda, tapi ini soal kemanusiaan di Surabaya. Jangan sampai Surabaya dikenal menjadi kota yang membiarkan orang miskin mati gara-gara razia,” pungkasnya

Sumber:

Berita Terkait