umrah expo

Diduga Tak Profesional, JPU Izinkan Merry Jadi Tahanan Rumah Meski Tak Sakit

Diduga Tak Profesional, JPU Izinkan Merry Jadi Tahanan Rumah Meski Tak Sakit

Laporan polisi dan terduga tersangka Merry.--

Proses hukum sempat terekam jelas dalam dokumen resmi. Surat Kejati Sulsel tertanggal 31 Oktober 2025 menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Polda Sulsel kemudian mengirim tersangka dan barang bukti pada 4 November 2025, dengan penegasan bahwa tersangka telah ditahan.

Namun pada praktiknya, Kong Ambri sempat mendapati tidak ada konfirmasi resmi dari kejaksaan. Bahkan, Ang Merry disebut dua kali mangkir dari panggilan pelimpahan hingga akhirnya dijemput paksa di Jakarta.

Saat tiba di Makassar, tersangka tidak langsung dilimpahkan dan tidak ditahan dengan alasan sakit.

Sumber:

Berita Terkait