umrah expo

Pesan Reni Astuti di Hari ASI: Suami hingga Perusahaan Wajib Dukung Ibu Menyusui

Pesan Reni Astuti di Hari ASI: Suami hingga Perusahaan Wajib Dukung Ibu Menyusui

Anggota DPR RI, Reni Astuti.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Setiap tanggal 1 Agustus, dunia memperingati Hari Air Susu Ibu (ASI). Momen ini menjadi pengingat penting akan manfaat ASI bagi tumbuh kembang anak.

Namun lebih dari itu, peringatan Hari ASI juga menjadi seruan bagi semua pihak untuk memberikan dukungan penuh kepada para ibu menyusui.

BACA JUGA:Soroti Kericuhan Pentas Budaya Papua di Kya-Kya Surabaya, Anggota DPR RI Reni Astuti Tekankan Ini


Mini Kidi--

Anggota Komisi X DPR RI, Reni Astuti, menyampaikan pesan yang mendalam terkait hal ini.

Menurut legislator dari Dapil Jatim 1 (Surabaya–Sidoarjo) tersebut, perjuangan memberikan ASI eksklusif adalah tugas yang mulia. Bahkan turut diatur di dalam UU 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

BACA JUGA:MPLS 2025, Anggota DPR Reni Astuti: Jangan Sampai Ada Anak Tak Bisa Sekolah

Reni menekankan bahwa dukungan dari berbagai pihak sangatlah krusial, termasuk peran suami, keluarga, perusahaan hingga pemerintah melalui layanan Posyandu dan Puskesmas.

"Pemberian ASI eksklusif adalah investasi terbaik untuk masa depan anak. Namun, prosesnya tidak selalu mudah. Di sinilah peran suami, keluarga, lingkungan kerja, dan pemerintah menjadi sangat penting," ujar Reni, Jumat, 1 Agustus 2025.

BACA JUGA:Atasi Bonus Demografi dan Lonjakan Pengangguran Sarjana, Reni Astuti Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret

Reni lantas mendorong setiap pihak dapat memberikan kontribusi nyata. Terlebih, urgensi pemberian ASI telah diatur dalam UU 4/2024.

Misalnya, pada Pasal 6 ayat 4. Para suami diminta hadir memberikan dukungan emosional. Juga konsisten mendampingi istri, salah satunya dengan membantu pekerjaan rumah supaya istri bisa fokus menyusui.

BACA JUGA:Hadiri Forum Parlemen OKI, Reni Astuti Bangga Komitmen Presiden serta DPR RI terhadap Kemerdekaan Palestina

Lalu sebagaimana Pasal 4 ayat 3, perusahaan diharapkan menyediakan ruang laktasi yang nyaman. Selain itu, turut proaktif membuat kebijakan yang mendukung ibu menyusui.

Sumber: