Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan Penataan Parkir di Jalan Tunjungan untuk Tingkatkan Kenyamanan Wisatawan
Petugas Dishub Surabaya menertibkan parkir di Jalan Tunjungan. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya meningkatkan kenyamanan dan daya tarik wisata di Jalan Tunjungan, seiring dengan semakin populernya kota ini sebagai destinasi wisata di Asia. Salah satu fokus utama penataan adalah pengaturan parkir tepi jalan umum (TJU).
BACA JUGA:13 Jukir Liar Jalan Tunjungan Digulung, Polisi Minta Warga Surabaya Tolak Pungli dan Segera Lapor

Mini Kidi--
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penataan parkir ini bertujuan untuk melancarkan arus lalu lintas dan memperindah kawasan Jalan Tunjungan. Keberadaan kendaraan yang parkir di sisi jalan dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung dan mengaburkan keindahan arsitektur di sepanjang jalan tersebut.
"Agar lalu lintas lancar dan pengunjung nyaman, penataan parkir di Jalan Tunjungan sangat penting. Pengunjung harus bisa menikmati keindahan Jalan Tunjungan tanpa terhalang kendaraan yang parkir sembarangan," kata Eri, Kamis 17 Juli 2025.
BACA JUGA:Viral! Wamendagri Tolong Lansia Pendorong Gerobak Tertabrak Taksi di Jalan Tunjungan
Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menentukan titik-titik parkir TJU yang perlu dihilangkan atau diatur waktunya. Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pejalan kaki serta pengendara.
Wali Kota Eri menekankan pentingnya kerjasama dengan kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya dalam penataan ini. Ia berharap, dengan lancarnya arus lalu lintas dan meningkatnya kenyamanan, Jalan Tunjungan akan semakin menarik wisatawan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Surabaya.
BACA JUGA:Jelang Imlek, Pemkot Surabaya Pasang Ratusan Lampion di Jalan Tunjungan dan Halaman Balai Kota
Terkait kebijakan larangan parkir TJU, Wali Kota Eri menyampaikan masih menunggu keputusan final dari kepolisian. Kemungkinan pengaturan akan berupa larangan parkir total di jam-jam tertentu, atau pembatasan waktu parkir.
Sebagai informasi, hingga 31 Juli 2025, Pemkot Surabaya melakukan perawatan di Jalan Tunjungan setiap hari mulai pukul 16.00 WIB. Selama perawatan, masyarakat diimbau menggunakan kantong parkir alternatif seperti UPTSA Siola, TEC, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Kenari, eks Kantor BPN, dan halaman Pasar Tunjungan. (rio)
Sumber:



