13 Jukir Liar Jalan Tunjungan Digulung, Polisi Minta Warga Surabaya Tolak Pungli dan Segera Lapor
Petugas mengamankan salah satu jukir liar di kawasan Jalan Tunjungan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 13 juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di sepanjang Jalan Tunjungan diciduk oleh petugas gabungan dari Pemkot dan Polrestabes SURABAYA.
Usai diamankan, mereka langsung digelandang ke Mapolrestabes. Selanjutnya, belasan jukir ilegal itu diperiksa, lalu diproses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Jukir Pembantu Harus Izin Dishub Surabaya
Kasatsamapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra membenarkan hal tersebut. Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan jukir liar yang meresahkan.
"Benar, ada 13 jukir liar yang kami amankan. Selanjutnya dikenakan tipiring dan disidangkan," kata Erika, Rabu, 16 Juli 2025.

Mini Kidi--
Erika menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas praktik parkir liar di Kota Pahlawan. Ia juga menyampaikan imbauan penting kepada seluruh warga Surabaya.
"Kepada seluruh warga Kota Surabaya, kami mengimbau agar menolak memberikan uang parkir kepada juru parkir liar yang tidak memiliki identitas resmi dan tidak memberikan karcis retribusi parkir dari Pemerintah Kota Surabaya," pesan Erika.
BACA JUGA:Pengamat Kebijakan Publik Nilai Wali Kota Eri Lindungi Warga dari Jukir Liar
Lebih lanjut, Erika juga meminta kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan oknum jukir liar.
Menurutnya, jukir liar seringkali tidak berseragam atau tanpa tanda pengenal resmi. Lalu, tidak memberikan karcis parkir resmi.
Selain itu, mereka seringkali memaksa, mengintimidasi, bahkan mengatur parkir secara sembarangan. Juga menarik tarif di luar ketentuan.
"Perlu diingat, juru parkir liar adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana," tegasnya.
BACA JUGA:210 Toko Modern di Surabaya Disegel: Tak Sediakan Jukir Resmi
Sumber:



