umrah expo

Pengamat Kebijakan Publik Nilai Wali Kota Eri Lindungi Warga dari Jukir Liar

Pengamat Kebijakan Publik Nilai Wali Kota Eri Lindungi Warga dari Jukir Liar

Anggota Satpol PP Surabaya menyegel minimarket yang tidak menyediakan jukir resmi.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Langkah tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel lahan parkir di sejumlah toko swalayan karena melanggar peraturan daerah (perda), menuai respons positif dari berbagai pihak.

BACA JUGA:Retailer Surabaya Sepakat Tak Pungut Biaya Parkir, Bayar Pajak 10 Persen dari Pendapatan Parkir 

Salah satunya datang dari Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Sosiolog dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Andri Arianto.


Mini Kidi-- 

Andri menegaskan bahwa keresahan warga Kota Surabaya atas maraknya juru parkir (jukir) liar memang tak dapat dipungkiri. Ia menilai fenomena ini sudah mengarah pada praktik pungutan liar (pungli).

"Jika ada warga pergi ke minimarket dengan kebutuhan ATM bank atau belanja kebutuhan dengan nilai yang kecil, misal Rp 10 ribu, kemudian harus membayar parkir kendaraan bermotor dengan keterpaksaan nilai yang lebih dari 10 persen total belanja," ujar Andri.

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Pastikan Parkir Minimarket Tetap Gratis, Dorong Pemberdayaan Warga Lokal 

Andri mengatakan bahwa keberadaan jukir liar kerap merasa memiliki kuasa karena adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat maupun organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Jika tidak ditindak secara serius, ia menilai hal ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah.

"Fenomena juru parkir liar di Surabaya adalah fenomena pungli dan merasa memiliki kuasa atas perlindungan aparat maupun ormas tertentu. Jika tidak segera ditindak maka menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah," tegasnya.

BACA JUGA:Usai Tertibkan Toko Modern, Wali Kota Eri Akan Berangus Parkir Liar Tepi Jalan 

Karena itu, Andri berpendapat bahwa teguran langsung yang dilakukan oleh Wali Kota Eri Cahyadi terhadap parkir liar merupakan langkah awal yang baik dan menunjukkan kepedulian pemerintah dalam melindungi warganya.

"Teguran langsung oleh Wali Kota Surabaya terhadap parkir liar khususnya di minimarket Surabaya, merupakan langkah baik sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi warganya," katanya.

BACA JUGA:Setoran Pajak Minimarket Janggal, Wacana Parkir Berbayar Kembali Menguat 

Selain itu, Andri juga menyoroti lemahnya posisi warga dan kurangnya informasi publik tentang penyelenggaraan parkir yang memberi ruang bagi praktik jukir liar terus berlangsung.

"Ketidakberdayaan warga Kota Surabaya dan pengguna kendaraan bermotor terhadap juru parkir liar dan kurangnya informasi atas penyelenggaraan perparkiran yang membuat semakin leluasanya juru parkir liar," ujarnya.

BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Evaluasi Pengelolaan Parkir, Penertiban segera Merambah Rumah Makan  

Andri menggarisbawahi bahwa tukang parkir liar sejatinya tidak memiliki dasar hukum. Lebih dari itu, tindakan mereka dinilainya juga termasuk pungli yang merupakan bentuk kecil dari tindakan koruptif.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Tegas Wali Kota Tertibkan Parkir Liar Demi Dukung UMKM 

"Teguran lisan dan langsung oleh Wali Kota Surabaya sebenarnya masih langkah awal, yang kemudian wajib ditindaklanjuti oleh dinas pemerintahan terkait dengan tindakan peringatan tertulis, sanksi, hingga menjadi tindak pidana ringan yang diselenggarakan penertiban berikutnya nanti diatur oleh Polrestabes Surabaya," tegasnya. (rio)

Sumber:

Berita Terkait