Menari di atas Penderitaan dan Kesengsaraan, Eks Karyawan PT DPS Menggugat
Mantan karyawan PT DPS Hadi Irianto di rumah sakit dan Sulistyo Purnomo di depan PN Surabaya.--
Akhirnya, Sulistyo dan rekan-rekannya membuat gugatan di Pengadilan. Dengan no gugatan 652/pdt-G/2025/pN SBY.
Dengan tergugat pertama danapensiun dok perkapalan SBY, sebagai pengelola harta kekayaan dana pensiun sebesar Rp 149 miliar.
Sedangkan untuk Tergugat 2, Diana Ross Ketua Tim Likuidasi. "Dia membubarkan dana pensiun tahun 2017 tapi karyawan masih disuruh membayar iuran hingga 2020," ungkapnya.
Sedangkan Tergugat 3 PT Dok dan perkapalan SBY (DPS) yang telah pinjam uang dana pensiun sebesar Rp 57 miliar.
"Salah satunya diduga uang danapensiun untuk membayar gaji komisaris. Selain itu PT DPS dengan sengaja tidak menyetorkan iuran kami dan iuran pendiri sejak tahun 2008 sampai tahun 2020 sebesar Rp 78 miliar.
Tergugat 4 dan 5 adalah PT Dutareksa Usaha Prima (DUP)dan PT Usaha Mandiri Perdana (UMP) sebagai anak dana dari pensiun yang sahamnya 99% milik danapensiun PT DPS. Dengan total dana, PT DUP 4 miliar dan PT UMP 9 miliar.
"Selain itu kami juga menggugat OJK dan Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab danapensiun PT DPS. Harapan kami ada pejabat pemerintah, DPR sebagai wakil rakyat. Para penegak hukum bahkan kami memohon pada pak presiden Prabowo untuk turun tangan menyelesaikan kasus ini yang sudah membuat ribuan orang yang sengsara dan menderita bahkan ada yang meninggal dunia," paparnya.
Sebelumnya, tiga Perwakilan mantan karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Persero mengadu ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Timur, Selasa, 17 Juni 2025.
Mereka mengadu karena pesangon dan dana pensiun (dapen) mereka belum dibayar sama sekali dan dibayar penuh.
Sulistyo Purnomo, Suherman dan Sonhaji ditemui langsung oleh Kepala Kanwil Kemen HAM Jatim Toar RE Mangaribi. Kepada Toar, Sulistyo menyampaikan bahwa, awalnya dia dan rekan-rekannya ujug-ujug dipensiun dini pada 2019.
Sulistyo menambahkan, pesangon yang seharusnya diterima rekan-rekannya di kisaran Rp 250 juta.
Di bagian lain, Wilton Molumbot Dirut di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dikonfirmasi memorandum.co.id melalui pesan WhatsApp terkait kasus belum dibayarnya pesangon dan dapen tersebut belum memberikan respons.
Demikian juga dengan Senior Manajer Natalia Suryaningsih. Dikonfirmasi hal serupa juga belum memberikan respons.
Sumber:



