Jelang Pemulangan Gelombang II, Jemaah Haji Diminta Patuhi Aturan Barang Bawaan
Air zamzam yang dibuang dari Koper Bagasi jemaah haji Indonesia.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Menjelang pemulangan pertama gelombang II pada 26 Juni 2025 mendatang, jemaah haji diminta untuk mematuhi aturan barang bawaan, baik untuk koper bagasi maupun koper kabin.
BACA JUGA:Jemaah Haji 2025 Kloter 79 Asal Kabupaten Malang Hilang Belum Ketemu

Mini Kidi--
Ketentuan bawaan yang dimaksud sebagai berikut:
1. Jumlah koper yang diperbolehkan:
a. Jemaah hanya boleh membawa dua koper;
b. Koper besar dengan berat maksimal 32 kg, yang akan dimasukkan ke dalam bagasi;
c. Koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.
BACA JUGA:Ancaman Bom! Drama Udara Berakhir Bahagia, Jemaah Haji Kloter SUB-33 Tiba dengan Selamat
2. Isi koper besar. Ada beberapa barang yang dilarang dibawa di dalam koper besar, yaitu:
a. Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
b. Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
c. Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
Sumber:



