CV Sapta Bona Artha Kembalikan Ijazah Seluruh Pegawai
Karyawan CV Sapta Bona Artha dengan ijazahnya masing-masing. --
Sebagai Langkah Penghormatan Hak Pekerja dan Kepatuhan terhadap Hukum
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-Komitmen terhadap profesionalisme, keadilan, dan kepatuhan hukum menjadi landasan utama langkah terbaru CV Sapta Bona Artha, yang secara resmi mengumumkan pengembalian seluruh dokumen ijazah milik pegawai aktif maupun mantan pegawai. CV Sapta Bona Artha adalah perusahaan yang menaungi merk teh Rico.
Dokumen tersebut sebelumnya dititipkan kepada perusahaan, dan kini dikembalikan tanpa syarat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pribadi setiap individu.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah evaluatif dan korektif yang tengah dijalankan oleh manajemen perusahaan guna menyempurnakan sistem tata kelola internal,” kata Human Resource Development (HRD) CV Sapta Bona Artha Cindy Tri Wijayanti.
Cindy menambahkan, CV Sapta Bona Artha menyadari bahwa keberlangsungan usaha tidak semata ditentukan oleh kinerja bisnis, tetapi juga oleh cara perusahaan memperlakukan para pekerja secara manusiawi, adil, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Perlindungan Tenaga Kerja Lokal: Imigrasi Perbarui Visa Kunjungan Uji Coba TKA
BACA JUGA:Surabaya dan Jepang Pererat Kerja Sama Budaya dan Tenaga Kerja Produktif

Karyawan CV Sapta Bona Artha dengan ijazah masing-masing.--

Mini Kidi--
“Ijazah merupakan dokumen pribadi yang melekat pada identitas seseorang. Menahan dokumen tersebut dalam konteks hubungan kerja bertentangan dengan prinsip etika dan hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu, CV Sapta Bona Artha secara tegas menyatakan bahwa seluruh ijazah telah dan akan diserahkan kembali kepada masing-masing pemiliknya,” tegasnya.
Kata Cindy, kebijakan ini dibangun atas tiga landasan utama antara lain:
1. Penghormatan atas Hak Individu dan Etika Profesional
Setiap pegawai berhak menjaga dan memiliki dokumen pribadinya secara utuh. CV Sapta Bona Artha meyakini bahwa hubungan kerja yang sehat dibangun atas dasar kepercayaan, bukan tekanan administratif dalam bentuk penahanan dokumen.
2. Kepatuhan terhadap Regulasi Ketenagakerjaan
Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang secara eksplisit melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.
Sumber:



