umrah expo

Diduga Akibat Salah Kelola Uang PMN 200 M, Karyawan PT DPS (Persero) Menderita dan Sengsara

Diduga Akibat Salah Kelola Uang PMN 200 M, Karyawan PT DPS (Persero) Menderita dan Sengsara

Mantan karyawan PT DPS Wihartono dan Supriadi.-istimewa.-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID- Ratusan mantan karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) Persero masih menunggu hak-hak mereka yaitu pesangon dan dana pensiun (Dapen) yang belum dibayarkan. Jumlahnya mencapai puluhan miliar.

Menurut salah satu mantan karyawan Sulistyo Purnomo, PT DPS menerima dana  Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bersumber dari APBN 2015 sebesar 200 miliar.

“Pada tanggl 31 Desember 2015  berdasarkan PP no 114 th 2015. Sebenarnya dengan 200 M itu PT DPS akan tambah sejahtera karyawannya. Tapi mengapa sebaliknya karyawan jadi sengsara dan menderita,” ungkap Sulistyo. 

Pada 2019  relokasi penggunaan dana PMN  sebagaimana tertuang dalam surat persetujuan  menteri BUMN  RI  no 5-778/MBI/10/2019 tgl 17 Oktober 2019 sebesar 143,007 miliar .

Menurut Sulistyo, Pada 27 Juni 2019, manejemen PT DPS juga telah menjual aset di galangan selatan yang  nilainya sebesar 22 miliar.  

“Selain itu  PT DPS  juga menerima uang sewa dari PT BMC sebesar  45 miliar. Tapi anehnya mengapa sampai karyawan di PHK sepihak tanpa dikasih pesangon. Bahkan uang dana pensiun yang setiap bulan karyawan membayar sampai sekarang juga belum diberikan PT DPS,” terangnya. 

“Sebenarnya PT DPS bisa menjadi contoh bagi perusahaan -perusahaan lainya. Maka dari itu kami mohon ke Presiden Prabowo. Tolong usut tuntas uang PMN 200 Rp miliar dan uang penjualan aset dan sewa lahan Rp 67 miliar,” bebernya.

BACA JUGA:Tak Kunjung Diberi Pesangon dan Dapen, Mantan Karyawan PT Dok Menderita, Stroke, Kanker, hingga Menemui Ajal


Mini Kidi--

“Selain itu di PT DPS diduga telah terjadi korupsi sebesar 450 miliar dan kami sudah menyerahkan bukti buktinya ke kementrian BUMN tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya,” keluh Sulistyo.

Di bagian lain, memorandum.co.id  kembali mencoba mengontak Wilton Molumbot Dirut di PT DPS dan Perkapalan Surabaya (Persero) juga Senior Manajer Natalia Suryaningsih. 

Sebelumnya, Sebelumnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Dok dan Perkapalan SBY (Persero) berbuntut panjang.

Ratusan karyawan yang tidak diberikan haknya yaitu pesangon dan uang dana pensiun (dapen) menderita. Baik secara psikis maupun fisik.

Karena tidak diberikan pesangon dan dapen yang jumlahnya puluhan miliar itu, banyak karyawan yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia. Terbanyak mereka menderita stroke dan kanker.

Sumber:

Berita Terkait