Cak YeBe Desak Seleksi Pengurus Kopkel Merah Putih Ketat dan Transparan: Minta Rekrutmen Libatkan Masyarakat
Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko.-Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, yang akrab disapa Cak YeBe, menegaskan pentingnya proses seleksi yang ketat dan transparan dalam pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (Kopkel MP). Mengingat besarnya tanggung jawab dan dana yang terlibat, ia meminta agar seluruh tahapan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
BACA JUGA:Cak YeBe Soroti Praktik Tidak Sehat Dalam Proses Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih
Menurut Cak YeBe, tahapan penting seperti bimbingan teknis (bimtek) dan evaluasi harus dijalankan secara cermat untuk memastikan hanya individu berkompeten yang akan mengelola koperasi tersebut. Ia bahkan tak segan meminta agar calon pengurus yang tidak memenuhi syarat dari 25 nama yang diajukan segera dicoret.

Mini Kidi--
“Ini bisa mem-filter orang-orang yang benar-benar qualified,” tegas Cak YeBe, Senin 26 Mei 2025.
Kopkel Merah Putih merupakan program nasional yang diinisiasi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Saat ini, lanjut politisi Partai Gerindra tersebut, prosesnya telah memasuki fase sosialisasi dan pembentukan kepengurusan. DPRD Surabaya pun memberikan atensi khusus agar program strategis ini tidak disalahgunakan.
Cak YeBe mengingatkan bahwa dana sebesar Rp3 miliar untuk setiap koperasi bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan merupakan pinjaman dari bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan tenor pembayaran selama enam tahun. Hal ini, menurutnya, menuntut pengelolaan yang profesional dan penuh tanggung jawab.
“Kalau kita hitung 153 kelurahan di Surabaya, maka ada potensi terbentuknya 153 Kopkel. Kalau satu koperasi melibatkan 25 orang pengurus, maka ada 3.825 orang terserap dalam program ini,” jelasnya.
BACA JUGA:HJKS Ke-731, Yona Bagus Serukan Keberanian untuk Perubahan Nyata
Oleh karena itu, Cak YeBe mendorong proses rekrutmen pengurus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tingkat RT, RW, hingga tokoh kelurahan setempat. Aspek integritas menjadi sorotan utamanya.
“Yang paling penting itu integritas. Wong iki nek wis dicekeli duit, cekeli anggaran, sok-sok akhire mbelarah (Orang ini kalau sudah memegang uang, memegang anggaran, terkadang akhirnya tidak terkendali). Maka kami ingin memastikan bahwa yang mengelola ini benar-benar punya kompetensi dan karakter,” ujarnya dengan tegas.
BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko Serap Aspirasi Warga Kelurahan Made
Ia juga mengingatkan larangan bagi pimpinan desa atau kelurahan untuk duduk dalam struktur kepengurusan, sesuai regulasi yang berlaku. Larangan ini dinilai penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan koperasi dikelola oleh masyarakat.
Lebih lanjut, Cak YeBe menekankan agar pemanfaatan tujuh unit usaha yang tersedia dalam program Kopkel MP disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.
BACA JUGA:Yona Bagus Kritik Keras Kebijakan Wali Kota Surabaya Tak Wajibkan ASN Ngantor
“Misalnya di Surabaya Utara yang mayoritas warganya berprofesi sebagai nelayan, unit usaha seperti cold storage harus benar-benar diwujudkan. Kalau di Surabaya Barat ada potensi pertanian, seperti di Kampung Semanggi, maka unit usaha di sana harus relevan dengan potensi lokal,” ungkapnya.
Dengan total dana yang berpotensi mencapai hampir Rp 459 miliar yakni Rp 3 miliar x 153 Kopkel, Cak YeBe menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi.
BACA JUGA:Yona Bagus Optimis Ketum Partai Gerindra Prabowo Dorong Perubahan Signifikan dalam Semua Sektor
“Kita tidak ingin setelah diluncurkan oleh Presiden tanggal 12 Juli nanti, justru Kopkel di Surabaya tidak bisa berjalan profesional. Jangan sampai tidak ada bentuk pertanggungjawaban yang jelas,” tuturnya.
Cak YeBe mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif mengawal proses pembentukan dan pelaksanaan Kopkel Merah Putih. Ia juga mempersilakan warga untuk tidak ragu melapor kepada DPRD jika menemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
BACA JUGA:Uji Coba MBG Dilakukan Yona Bagus, Sukses Tingkatkan Indeks Belajar Siswa
“Kalau tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya, masyarakat silakan lapor ke kami. Kami akan respons cepat. Karena ini tanggung jawab kita bersama, bukan cuma eksekutif, tapi semua pihak,” pungkasnya. (alf)
Sumber:



