umrah expo

Wawali Armuji Sidak PT Suka Jadi Logam: Tegaskan Larangan Peleburan Emas di Permukiman Warga

Wawali Armuji Sidak PT Suka Jadi Logam: Tegaskan Larangan Peleburan Emas di Permukiman Warga

Wakil Wali Kota Surabaya sidak ke perusahaan peleburan emas PT Suka Jadi Logam di Jalan Raya Tengger nomor 92/59-I, Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya.-Anwar Hidayat-

“Kami akan pantau terus perkembangan ini. Jika perusahaan tidak patuh, kami akan ambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, menambahkan bahwa pihak kecamatan telah memberikan surat peringatan pertama kepada PT Suka Jadi Logam terkait pelanggaran izin dan pencemaran lingkungan.

BACA JUGA:Polsek Rungkut Kawal Sidak Wakil Wali Kota Surabaya di Medayu

 “Sejak awal, kami selalu merespons pengaduan masyarakat. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan perusahaan melakukan uji udara ambien dan emisi cerobong,” jelasnya.  

Denny menegaskan bahwa jika dalam tujuh hari setelah surat peringatan pertama tidak ada perubahan, pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan kedua dan ketiga secara berturut-turut. 

BACA JUGA:Sidak Vasa Hotel, Wawali Surabaya Minta Manajemen Beri Perhatian kepada Keluarga Korban

“Tujuan kami jelas, jika usaha peleburan emas ini tidak memungkinkan di lokasi ini, maka harus dihentikan,” tegasnya.  

Ketua RT 04/RW 06, Mardi, menegaskan bahwa aspirasi warga harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian masalah ini. 

BACA JUGA:Sidak Taman PUPR, Wawali Surabaya Minta Kebersihan Lebih Diperhatikan

“Kami sudah melakukan dua kali pertemuan resmi dengan PT Suka Jadi Logam, namun hasilnya belum memuaskan karena perusahaan mengaku harus melalui rapat terlebih dahulu,” ungkapnya.  

BACA JUGA:Sidak Terminal Joyoboyo, Wawali Armuji Pastikan Layanan TOB Berjalan Lancar

Mardi juga menekankan pentingnya pemantauan ketat oleh semua pihak, termasuk lurah dan camat, agar perusahaan tidak melanjutkan operasinya tanpa izin. (yat)

Sumber: