umrah expo

DPRD Surabaya Desak Pemkot Optimalkan TPU Eksisting dan Percepat Pembebasan Lahan Makam Baru

DPRD Surabaya Desak Pemkot Optimalkan TPU Eksisting dan Percepat Pembebasan Lahan Makam Baru

Ketua Komisi C Surabaya, Eri Irawan. -Arif Alfiansyah-

BACA JUGA:Retribusi Makam Dihapus, Pemkot Surabaya Potensi Kehilangan Pendapatan

Lebih lanjut, DPRD Surabaya juga menekankan pentingnya kepatuhan para pengembang perumahan dalam menyediakan area pemakaman. 

"Mengacu pada Perwali 13/2023, pengembang wajib menyiapkan 2 persen lahan perumahan untuk lahan makam," tegas Eri Irawan.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Usulkan Dua Skema Atasi Lahan Pemakaman Terbatas

Alternatif lain yang dapat dipilih pengembang adalah mengalokasikan dana sebesar 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) lahan atau menyediakan lahan di luar lokasi perumahan yang setara dengan 2 persen tersebut.

"Sanksi tegas akan diberikan kepada pengembang yang tidak patuh, berupa sanksi administrasi, pencabutan izin, hingga blacklist sehingga orang atau badan usaha tersebut tidak lagi diberikan izin baru untuk kegiatan usaha apapun," pungkasnya. (alf)

Sumber:

Berita Terkait