Retribusi Pemakaman di Surabaya Dihapus, DLH: Sesuai Perintah Pusat
Kepala Dinas DLH Surabaya Dedik Irianto.-Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota Surabaya resmi menghapus retribusi pelayanan pemakaman mulai 1 Januari 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, yang menyatakan bahwa penghapusan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Wali Kota Eri Benarkan Surabaya Darurat Lahan Makam, 13 TPU Penuh, Keputih Hampir Habis
"Per 1 Januari 2024 tidak ada penarikan retribusi pelayanan pemakaman dan sudah tidak membayar lagi," tegas Dedik.

--
Ia menjelaskan bahwa peraturan daerah (Perda) tentang pemakaman tidak lagi sesuai dengan peraturan pemerintah pusat yang melarang pungutan retribusi dalam layanan pemakaman.
Penghapusan retribusi ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang berduka.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Upayakan Standardisasi Tarif Pemakaman yang Dikelola Warga
"Penghapusan retribusi untuk mempermudah dan tidak memperberat masyarakat," jelas Dedik.
Meskipun penghapusan retribusi berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD), Dedik menyatakan bahwa terdapat sumber pendapatan pengganti. Pemasangan krematorium di Surabaya diharapkan dapat menutupi kekurangan tersebut.
BACA JUGA:Retribusi Makam Dihapus, Pemkot Surabaya Potensi Kehilangan Pendapatan
"Krematorium masih membayar. Kita dapat ganti dari pembakaran untuk umat Nasrani dan Hindu," pungkas Dedik.
Dengan demikian, pendapatan dari layanan kremasi diharapkan dapat mengkompensasi hilangnya pendapatan dari retribusi pemakaman. (rio)
Sumber:



