Tower BTS di Sidosermo Indah V Picu Kekhawatiran Warga, Komisi C DPRD Surabaya Cari Solusi
Rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Surabaya. -Arif Alfiansyah-
b. Dokumen asuransi tower yang masih berlaku yang menunjukkan bahwa tower dimaksud telah mendapat perlindungan segala resiko.
2. Terhadap objek tower yang dimaksud telah memiliki izin mendirikan bangunan nomor Nomor 188.4/1614-91/436.7.5.2021 tanggal 10 Maret 2021 yang telah diterbitkan setelah di penuhinya persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. DPRKPP berkoordinasi dengan DSDABM mengecek perizinan pemasangan fiber optik dan melaporkan hasilnya pada rapat tanggal 15 Maret. (alf)
Sumber:




