Langgar Kode Etik Advokat, DKD Peradi Jatim Sanksi Agus Budiono Pemberhentian Sementara

Langgar Kode Etik Advokat, DKD Peradi Jatim Sanksi Agus Budiono Pemberhentian Sementara

Kantor hukum Agus Budiono SH & Partners, Jl Pahlawan 38 A, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.-Alif Bintang.-

Berdasarkan surat putusan DKD Peradi Jatim bahwa teradu bisa mengajukan banding dengan batas waktu 21 hari kalender terhitung sejak Rabu, 8 Januari 2025 saat putusan diterima para pihak.

Jika dalam 21 hari tidak ada pengajuan banding oleh Agus Budiono, maka putusan pemberhentian sementara selama 6 bulan sebagai advokat akan langsung dieksekusi. Sehingga Agus Budiono tidak bisa bersidang lagi sebagai advokat.

Sementara itu, Agus Budiono dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan responsnya.

Memorandum telah berusaha untuk menghubungi melalui pesan WhatsApp dan telah terbaca. Begitu pula via telepon, namun hanya terdengar nada sambung. (bin)

Sumber: