Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Kurang dari 5 Jam, Pelaku Pencurian Uang Swalayan Basmalah Buring Diringkus

Kurang dari 5 Jam, Pelaku Pencurian Uang Swalayan Basmalah Buring Diringkus

Tersangka D (31) saat diamankan petugas di Mapolsek Kedungkandang setelah pelariannya berakhir dalam waktu singkat--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Unit Reskrim Polsek Kedungkandang menunjukkan respons kilat dalam menjaga keamanan wilayah. Kurang dari 5 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp4,4 juta yang terjadi di Toko Swalayan Basmalah Cabang Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, A.Md., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 24 April 2026 sekitar pukul 22.15 WIB. Pelaku berinisial D (31), pria asal Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.

BACA JUGA:Kapolsek Kedungkandang Malang Binluh Pelajar di SMPN 21


Mini Kidi Wipes.--

“Sekitar pukul 22.00 WIB pelaku masuk ke toko. 15 menit kemudian, ia menuju kasir dan menanyakan stok rokok di bawah etalase kepada penjaga toko. Saat saksi membungkuk untuk mengambilkan barang tersebut, pelaku langsung menyambar uang di meja kasir dan kabur keluar toko,” terang Kompol Roichan, Senin 27 April 2026.

Menyadari uang kasir raib, penjaga toko bersama rekan kerjanya sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun pelaku berhasil lolos.

BACA JUGA:Dalam Tiga Jam, 15 Ton Beras SPHP Habis Terjual di Polsek Kedungkandang

Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam melalui rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi nomor polisi motor yang digunakan pelaku. Diketahui motor tersebut merupakan pinjaman, yang kemudian menuntun polisi pada keberadaan tersangka.

Tim akhirnya berhasil melacak dan menangkap tersangka D saat sedang berada di sebuah warung di daerah Madyopuro.

“Tersangka D beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Kedungkandang untuk penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dengan penindakan yang cepat dan terukur,” tegas Kompol Roichan.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp1.200.000, satu unit HP Realme Note 70 beserta box-nya yang diduga dibeli dari uang hasil curian, serta flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka D kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.(edr)

Sumber: