umrah expo

Bacakan Pledoi: Isa Zega Tantang JPU dan Pelapor Sumpah Pocong

Bacakan Pledoi: Isa Zega Tantang JPU dan Pelapor Sumpah Pocong

Terdakwa Isa Zega membacakan pledoi di persidangan. -Achmad Tauchid-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang lanjutan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik pada owner MS Glow Shandy Purnamasari, yang dialami Isa Zega pada Selasa 6 Mei 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi). Pembelaan pertama dilakukan terdakwa, pada saat membacakan tiba-tiba Isa Zega menangis terisak-isak.

 BACA JUGA:Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Isa Zega Akui Alat Bukti Adalah Buatan dan Bersikukuh hanya Dongeng

Dalam pembelaannya terdakwa menyesali atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menjatuhkan tuntutan 5 tahun dengan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan. Dianggap hal itu tidak sesuai dengan awalnya, karena JPU dianggap telah menghilangkan pasal 27 a UU nomor 1 tahun 2024. Dua menilai bahwa pasal yang dikenakan padanya tidak berdasar, dipaksakan, dan tidak terbukti selama persidangan. 


-- 

Bahkan majelis hakim dan pengunjung sidang dibuat terkejut dengan aksi nekat Isa, yang secara terbuka menantang JPU dan pelapor untuk sumpah pocong sambil pegang Alquran. Bahkan Isa menyebut bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan atau BAP, soal pasal pengancaman dan pemerasan. 

"Tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan saya melakukan pemerasan, tidak ada ancaman, tidak ada permintaan uang maupun barang,” ungkap, Isa Zega, sambil menangis. 

BACA JUGA:Akhirnya JPU Tuntut 5 Tahun Kurungan Atas Terdakwa Isa Zega 

Menurutnya, tuduhan awal soal pencemaran nama baik secara sepihak digeser ke pasal pemerasan demi memberatkannya. Dalam ruang sidang ia mengangkat Alquran yang masih tersegel plastik dan meneriakkan siap sumpah pocong.

“Tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan saya melakukan pemerasan, tidak ada ancaman, tidak ada permintaan uang maupun barang,” ujar, Isa sambil menangis. 

BACA JUGA:Roy Suryo Jadi Saksi Ahli Terdakwa Isa Zega, Keterangannya Terbantahkan JPU 

Sementara itu kuasa hukumnya Isa Zega, Pitra Romadoni menyoroti soal pemerasan, padahal dalam pasal itu ada unsur ancaman pencemaran nama baik. Penjelasan Pasal 27B ayat (1) UU 1/2024, yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan. 

BACA JUGA:Isa Zega Ajukan Esepsi Tuntutan JPU Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Dalam hal tindak pidana Pasal 27B ayat (1) UU 1/2024 dilakukan dalam lingkungan keluarga, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (9) UU 1/2024. Intinya meminta Isa Zega dibebaskan dari pidana atau mendapat hukuman minimal mungkin.

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Isa Zega: Tuntutan Sudah Tepat 

Di mana yang dimaksud dengan "ancaman pencemaran" adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024. Kemudian, tindak pidana dalam pasal ini hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.

BACA JUGA:Saksi JPU Perkuat Dakwaan Isa Zega di Kasus Pencemaran Nama Baik 

Usai sidang Pitra menegaskan akan bertemu Jaksa Agung, karena menilai ada pergeseran tuntutan. Sebab Isa dilaporkan ke Polda Jatim awalnya dengan pasal 27A, namun dalam tuntutan kliennya dikenai pasal 27B. Padahal dalam pasal 27B jelas-jelas memuat juga soale ancaman pencemaran nama baik. (kid)

Sumber:

Berita Terkait