Kejari Kota Malang dan KPKNL Taksir Nilai 22 Obyek Korupsi
Kejari Kota Malang bersama KPKNL saat melakukan penghitungan BB Korupsi--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama KPKNL Malang melakukan penilaian ke 22 obyek barang bukti korupsi, mulai 23 - 28 April 2025, atau 4 hari kerja.
Obyek barang bukti tersebut, dari kasus LPDB-KUMKM yang berada di Kota Malang dan luar Kota Malang. Tidak terkecuali di Jalan Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat itu, berbentuk Koperasi Serba Usaha Montana dengan terpidana Dewi Maria.
BACA JUGA:Pasar Murah Kejari Kota Malang Diserbu Warga

Mini Kidi--
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko menjelaskan, puluhan obyek yang dilakukan penilaian, merupakan barang sitaan hasil putusan perkara. Baik pidana umum, pidana khusus maupun pidana korupsi.
"Kami melakukan penilaian terhadap obyek barang sitaan berupa tanah maupun bangunan yang nantinya akan dilelang. Hasil dari penilaian ini, akan keluar dalam waktu dua minggu," terang Kajari saat ditemui di lokasi.
Kajari menjelaskan, obyek barang sitaan tersebut dilelang dengan tujuan untuk memulihkan kerugian negara. Tujuannya, untuk memulihkan kerugian negara. Setelah dilelang, hasil uangnya diserahkan ke kas negara.
BACA JUGA:Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Dua Tersangka TPPO Terancam Dakwaan Berlapis
Sementara itu, Ketua Tim Penilai KPKNL Malang, Sigit Prasetyo menerangkan, aspek yang menjadi dasar penilaian. Tidak hanya dari kondisi fisik, obyek barang sitaan, namun faktor lokasi, faktor akses ke lokasi serta kondisi lingkungan sekitar, juga menjadi pertimbangan
Untuk memastikan akurasi obyek, tim menggunakan alat ukur seperti meteran dan laser untuk memverifikasi ukuran tanah dan bangunan dari apa sudah sesuai dengan sertifikat.
"Kami menilai beberapa aspek, lokasi, kondisi bangunan, kondisi tanah, dan aksesnya. Jadi bukan hanya fisik, tetapi juga faktor eksternal lainnya, apakah sudah sesaui dengan sertifikatnya," terangnya.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Tegaskan Siap Berkolaborasi dengan Pemkot
Ditambahkan juga, bahwa proses penilaian dimulai dengan pemeriksaan fisik. Kemudian berlanjut dengan analisis data untuk menghasilkan nilai taksiran. Kemudian aset tersebut siap untuk dilelang lewat laman website resmi KPKNL Malang.
Terkait harga obyek barang sitaan, bahwa pada dasarnya tim penilai KPKNL Malang mengeluarkan "nilai wajar" melihat dari kondisi pasar dan fisik aset. Namun pada lelang ini, dikenal dengan adanya nilai likuidasi.
Sumber:



