Kejari Kota Malang dan KPKNL Taksir Nilai 22 Obyek Korupsi
Kejari Kota Malang bersama KPKNL saat melakukan penghitungan BB Korupsi--
"Nilai likuidasi ini biasanya berada di bawah Nilai pasar. Ini diatur dalam peraturan kami dan dijadikan Nilai limit atau harga awal lelang, dengan tujuan mungkin untuk menarik minat peserta lelang," lanjutnya.
BACA JUGA:Pelantikan Agen Perubahan Warnai Pencanangan ZI WBK Kejari Kota Malang
Namun terkait besaran nilai likuidasi, pihaknya belum bisa memastikan. Dikarenakan, proses analisis data masih berlangsung. Ada komponen dan resiko yang diperhitungkan sebagai pengurang dari nilai wajar untuk mendapatkan nilai likuidasi.
"Namun, hal itu tergantung dari hasil analisis nanti, baru bisa diketahui berapa nilainya, peraturan baru nilai likuidasinya sekitar 60 persen, " pungkasnya. (edr)
Sumber:



