Kejaksaan Kabupaten Malang Seret PPK Pengadaan Komputer Fiktif Sekwan DPRD

Kejaksaan Kabupaten Malang Seret PPK Pengadaan Komputer Fiktif Sekwan DPRD

Rini Pudji Astuti dikawal kejaksaan.-Achmad Tauchid-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Menjelang masa purna tugas, Rini Pudji Astuti (RPA), justru harus mendekam dalam terali besi. Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ini, Rabu 16 April 2025 sore dikirim Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang ke Lapas Wanita Kelas II A Malang, untuk menjalani hukuman. 

BACA JUGA:Kejati Limpahkan Kasus Isa Zega ke Kejari Kabupaten Malang

"Ini kasus yang lama. Namun memang baru kami eksekusi hari ini (Rabu, red) setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung (MA)," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto SH, MH. 


--

Dijelaskan Deddy, terpidana RPA dihukum atas perkara yang terjadi pada tahun 2008 . Yakni terkait pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. 

BACA JUGA:Kejari Malang Geledah Rumah Tersangka Korupsi Kredit KUR

Saat itu, RPA wanita kelahiran 1967 yang berdomisili di Sawojajar II, Kecamatan Pakis, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia bersama dengan tersangka lainnya yang sudah menjalani hukuman, tidak melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan pedoman barang serta jasa. 

"Intinya pengadaan komputer di Setwan (Sekretariat Dewan Kabupaten Malang, red) saat itu fiktif. Di mana merugikan negara sebesar Rp 271.308.950," ujar Deddy. 

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara

Terkait perkara itu, lanjut Deddy, pada 2010 perkara ini terbongkar. Ada beberapa orang yang terseret, salah satunya adalah RPA. 

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Tahan Debitur Fiktif Bank Jatim, Kerugian Capai Rp8 Miliar Lebih

RPA sudah dinyatakan sebagai tersangka. Bahkan sudah menjalani persidangan dan diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. 

Tetapi, RPA mengajukan banding yang kemudian berlanjut ke Kasasi di Mahkamah Agung (MA). 

"Pada saat itu, yang bersangkutan menjadi tahanan kota, bukan tahanan rutan. Sehingga dia masih bisa menjalankan aktivitasnya," tuturnya. 

Sumber: