Bupati Magetan Siapkan Rotasi ASN Setelah Lewati Batas Waktu Enam Bulan
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti--
MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID – Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti memastikan akan segera melakukan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Magetan, Jumat 7 November 2025.

Mini Kidi--
Rotasi tersebut dilakukan seiring berakhirnya masa larangan penggantian pejabat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan sejak pelantikan.
Saat ini, masa enam bulan kepemimpinan Bupati Nanik hampir berakhir sehingga proses rotasi pejabat segera dilaksanakan.
BACA JUGA:Program MBG Serap Ratusan Pekerja di Magetan
“Seperti kita ketahui bersama, di Magetan banyak posisi yang kosong. Karena sudah ada Sekretaris Daerah, tentu rotasi akan segera dilaksanakan. Kita lihat saja,” ujar Bupati Nanik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri mengungkapkan, terdapat dua jabatan kepala OPD yang kosong, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepala Dinas PPKBPP dan PA Magetan.
BACA JUGA:Aplikasi IDAMANKU Permudah Pasien RSDS Magetan
“Pengisian jabatan eselon II akan segera dibahas,” ungkapnya.
Selain jabatan eselon II, sejumlah kursi camat juga masih dijabat pelaksana tugas (Plt), seperti Camat Sidorejo dan Camat Maospati.
Di lingkungan Pemkab Magetan, posisi Kalaksa BPBD dan Sekretaris Dinas juga tercatat masih kosong.(sep/rik)
Sumber:



