Tunggu Jabatan Bupati Magetan 6 Bulan, Baperjakat Belum Bahas Mutasi Pejabat

Tunggu Jabatan Bupati Magetan 6 Bulan, Baperjakat Belum Bahas Mutasi Pejabat

Plt Sekda Magetan Muhtar Wahid. -Noorbiyanto-

MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) memastikan belum membahas nama-nama pejabat yang akan mengisi kurang lebih 93 jabatan eselon III dan IV dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan. 

BACA JUGA:Jelang Mutasi 93 Jabatan, Bupati Nanik Klaim Tidak Ada Transaksi

Baperjakat memilih menunggu masa jabatan Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti selesai 6 bulan paska dilantik 23 Mei 2025. 


Mini Kidi--

"Baperjakat belum membahas tentang itu, karena waktunya 6 bulan setelah bupati dilantik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris daerah (Sekda) Magetan Muhtar Wahid, Kamis 14 Agustus 2025.

Muhtar mengaku Baperjakat baru akan membahas pengisian kursi camat, kepala bagian (kabag), sekretaris dinas (sekdin) serta kepala seksi (kasi) pada Oktober mendatang. 

BACA JUGA:Kabar ASN Klaim Bakal Dapat Jabatan, BKPSDM Magetan: Nggak Benar!

"Sekitar bulan Oktober nanti diperbolehkan secara aturan untuk bupati mengisi jabatan yang kosong", jelasnya.

Plt Sekda Muhtar Wahid yang juga merangkap Kepala Dinas PUPR Magetan itu memastikan proses pengisian jabatan dilingkup Pemkab Magetan tidak ada praktik trasaksional atau jual-beli.

BACA JUGA:Lelang Jabatan Sekda Jadi Rasanan Publik, Jangan Sampai Kepentingan Sirkel Tertentu

"Dalam beberapa kesempatan, bupati memastikan tidak ada jual beli jabatan dalam proses pengisian jabatan ini," ungkapnya. 

Plt Sekda mempersilakan publik memberi masukan terkait calon-calon pejabat agar menjadi pertimbangan  Baperjakat. 

BACA JUGA:Loker Sekda Magetan Kurang Diminati

"Kalau misalkan masyarakat mau memberikan masukan silakan ke BKPSDM. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan, agar masukan masyarakat itu menjadi pertimbangan Baperjakat,“ pungkasnya. (sep/rik)

Sumber: