Sempat Viral di Medsos, Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jembatan Suramadu
Kapolres AKBP Hendro saat merilis ungkap kasus tabrak lari di Jembatan Suramadu dan saat mengorek keterangan tersangka AR--
BACA JUGA:Hoaks PMI Jember Ditemukan Hidup dalam Peti Es di Vietnam Viral: Sri Wahyuni Ada 60 Nama
Alhasil, beberapa saat sebelum tragedi terjadi, kendaraan Pikap yang dikemudikan AR, terdeteksi melaju kencang saat melintas di Jembatan Suramadu dari arah Bangkalan ke Surabaya. Setibanya di Km 3.400, kendaraan pikap yang mengalami micro-sleep, setelah laju kendaraan mendadak melenceng ke kiri jalan.
Dampaknya tragis. Mobil pikap nyeruduk sepeda MTB yang dikayuh TH (57) dari arah belakang. Lansia asal Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, ini terpental keras membentur dinding beton pembatas jalan. Sepeda MTB warna kuning miliknya remuk. Nyaris tanpa bentuk.
BACA JUGA:Anggota DPRD Surabaya Luruskan Informasi Viral Soal Anggaran Pendidikan di Bawah 20 Persen
Sialnya, pengendara Pikap, AR, malah tancap gas kabur. Korban TH dibiarkan tergeletak di jalan, sebelum akhirnya meninggal di TKP.
” Saya mengaku salah. Untuk itu saya tulus minta maaf kepada keluarga korban,” kata AR, lirih.
BACA JUGA:Viral Video Beri Makan Ular dengan Kucing, Pemuda Gresik Klarifikasi di Hadapan Polisi
Menyikapi kasus tarbrak lagi yang viral sempat viral di jagad medsos, ini Kapolres berpentingan untuk menyampaikan beberpa pesan, harapan, sekaligus petunjuk kepada masyarakat.
Jelasnya, jika terjadi laka-lantas seperti kasus tabrak lari di Jembatan Suramadu, ada beberapa kewajiban yang harus dipatuhi. Baik yang terlibat laka-lantas maupun warga di sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA:Resahkan Warga, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Buru Admin Grup Gay Viral di Surabaya
Diantaranya mereka wajib segera memberikan pertolongan awal kepada korban. Kemudian segera melapor ke pos Polisi terdekat, sekaligus menyampaikan keterangan terkait kronologis kejadian.
” Terutama bagi yang terlibat laka-lantas, termasuk AR, jangan malah tancap gas kabur meninggalkan korban. Itu tidak benar,” tegas AKBP Hendro. Karenanya, akibat kealpaannya, AR bakal dengan Pasal 310 dan 312 UU Lalu-Lintas.
BACA JUGA:Viral! Wamendagri Tolong Lansia Pendorong Gerobak Tertabrak Taksi di Jalan Tunjungan
Diingatkan pula, pengendara sepeda ontel, termasuk komunitas penggemar funbike, dilarang menerobos masuk dan melintas disepanjang ruas jalan jalur R-4 (mobil-Red) Jembatan Suramadu.(ras).
Sumber:

