Jelang Idulfitri, Satreskrim Polres Bangkalan Sita Ribuan Mercon Berbagai Ukuran Siap Edar
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono SH SIK MIK memeriksa barang bukti petasan yang disita. -Herry Sunaryo-
BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Prestasi ditorehkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan jelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Mereka berhasil mengamankan ribuan mercon berbagai jenis dan ukuran siap edar. Termasuk serbuk mesiu dan peralatan untuk membuat petasan atau mercon.
BACA JUGA:Simpan Bahan Peledak Petasan, Patroli Gabungan Polres Bangkalan Garuk Warga Dusun Keleyan
“Jumlahnya memang amat banyak. Mencapai ribuan mercon siap edar. Itu disita dari 3 TKP berbeda. Yakni di Kecamatan Geger, Kecamatan Arosbaya, dan Kecamatan Kamal,” jelas Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono SH SIK MIK, Sabtu 29 Maret 2025.

Mini Kidi--
Jumlah totalnya berupa 922 buah mercon siap edar, 53 mercon berukuran jumbo (besar) diperkirakan berdaya ledak tinggi, serta 350 mercon ukuran sedang. Sekitar 49 kg mesiu bahan peledak juga diamankan.
BACA JUGA:Polres Bangkalan Sterilkan TKP Ledakan Dahsyat Petasan di Desa Sambilangan
Dari 3 TKP berbeda itu Tim Opsnal Satreskrim juga mengamankan 10 terduga pelaku pembuat dan penyimpan mercon siap edar itu. Delapan di antaranya MR (31), SR (24), BS (21), FR (25), NR (19), A (20), RA (18) dan AA (21). Semuanya warga asal Kecamatan Arosbaya.
BACA JUGA:Polres Bangkalan Gerebek Rumah Produksi Petasan
“ Sedangkan dua terduga pelaku lainnya, lainnya yakni inisial T (59) warga Kecamatan Kamal serta K (32), warga Kecamatan Geger. Semua terduga diamankan ke mapolres,” tandas AKBP Hendro.
Dari hasi pemeriksaan sementara, 8 terduga pembuat dan penyimpan mercon siap edar asal Kecamatan Arosbaya, mengaku kulakan (membeli, red) racikan serbuk mesiu bahan peledak untuk mercon dari terduga pelaku K di Kecamatan Arosabaya. Sedangkan K, selain pintar meracik dan menjual hasil racikan serbuk mesiu untuk mercon, juga pembuat mercon yang sudah jadi.

Ribuan mercon dari berbagai jenis dan ukuran yang diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan.-Herry Sunaryo-
Semua kegiatan yang dilaikukan para pelaku, yakni membeli, menyimpan, meracik serbuk mesiu jadi bahan peledak untuk mercon, merupakan kegiatan terlarang dan melanggar hukum. Jadi mereka harus ditidak tegas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Jaga Kondusifitas Ramadan, Polsek Kwanyar Edukasi Pedagang Petasan
Sumber:



