umrah expo

Pemkot Madiun Percepat Serah Terima PSU, 11 Perumahan Siap Masuk Tahap BAST

Pemkot Madiun Percepat Serah Terima PSU, 11 Perumahan Siap Masuk Tahap BAST

Pemkot Madiun percepat serah terima PSU perumahan, Disperkim Madiun selesaikan 11 PSU tahun ini, Kejari Madiun dampingi proses serah terima aset.-Moch Adi Saputro-

Menurutnya, penyerahan PSU menjadi bagian penting dalam optimalisasi pelayanan publik. Setelah PSU resmi menjadi aset Pemkot, berbagai program seperti pavingisasi, lampunisasi, dan sanitasi bisa segera dilaksanakan.

BACA JUGA:Pemkot Madiun Gandeng FK Unair Tingkatkan Kesehatan Lansia

“Kalau belum diserahkan, kami belum bisa masuk memberikan layanan. Jadi yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut,” tegas Jemakir.

 

Kejaksaan Dukung Percepatan Serah Terima PSU

Kasi Datun Kejari Kota Madiun, Afiful Barir, menegaskan pihaknya siap mendampingi Pemkot dalam mempercepat penyelesaian serah terima PSU. Dari total 111 PSU di Kota Madiun, sebanyak 11 perumahan kini menjadi fokus utama karena sudah tergolong siap menyerahkan asetnya kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA:Pemkot Madiun Digugat Rekanan Proyek, Ahli Pengadaan: Penawar Terendah Belum Tentu Menang

“Hari ini kita rakor percepatan penyerahan PSU. Kota Madiun memiliki 111 PSU yang masih dalam proses penyerahan. Kita fokus pada 11 PSU yang siap menyerahkan, lima di antaranya sudah hampir final, sisanya masih terkendala sedikit dan insyaallah tahun ini bisa diserahkan ke Pemkot,” ujarnya.

BACA JUGA:Kecewa Kalah Lelang, Dua Rekanan Gugat Pemkot Madiun ke Pengadilan

Afiful menjelaskan, kendala utama ada pada beberapa perumahan yang belum melengkapi dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) serta perbedaan ketentuan antara proyek lama dan aturan baru.

BACA JUGA:Pemkot Madiun Ajak Pelajar Stop Boros Pangan Lewat Jambore B2SA

“Sebagian besar PSU ini dibangun di bawah tahun 2015, jadi perlu disesuaikan apakah mengikuti peraturan lama atau memenuhi regulasi yang baru,” katanya.

Untuk mempercepat proses, pihak kejaksaan bersama Disperkim membentuk klaster permasalahan agar setiap kasus dapat difasilitasi dengan pendekatan yang lebih efektif.

BACA JUGA:Wali Kota Madiun Larang Sekolah Dibawah Naungan Pemkot Tarik Iuran di Luar Aturan

“Kita berkolaborasi membentuk klaster dari seluruh PSU di Kota Madiun. Misalnya, mana yang hanya kurang sedikit atau mana yang butuh pembenahan lebih besar. Dengan begitu penyelesaiannya bisa lebih cepat,” jelasnya.

Sumber: