Ajak Anak Maling, Pria di Madiun Spesialis Pencuri Burung Diringkus Polisi

Ajak Anak Maling, Pria di Madiun Spesialis Pencuri Burung Diringkus Polisi

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menginterogasi tersangka SYN dan barang bukti hasil pencurian burung dalam rilis di Mapolres Madiun.-Juremi-

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan delapan ekor burung berbagai jenis sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Polres Madiun Kota Pastikan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Kerusuhan di DPRD

SYN dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (jur)

Sumber: