umrah expo

Kuasa Hukum Soroti Kemanusiaan Jaksa Usai Jaelono Meninggal di Lapas Madiun

Kuasa Hukum Soroti Kemanusiaan Jaksa Usai Jaelono Meninggal di Lapas Madiun

Jaelono semasa hidup.--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Kabar duka menyelimuti Lapas Kelas I Madiun. Jaelono, tersangka kasus korupsi pembangunan kolam renang, meninggal dunia pada Rabu 20 Agustus 2025 pagi. Ia menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Paru Manguharjo, Kota Madiun, saat masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.

Kematian Jaelono memicu sorotan dari tim penasihat hukumnya. Sigit Iksan Wibowo, kuasa hukum Jaelono, menegaskan bahwa kliennya sudah lama menderita komplikasi penyakit. Pihaknya berulang kali mengajukan permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan, namun seluruhnya ditolak Kejari Kabupaten Madiun.


Mini Kidi--

“Riwayat sakitnya sudah sangat akut. Kami minta pengalihan, tapi tidak dikabulkan,” tegas Sigit.

Penolakan itu dinilai sebagai bentuk abai terhadap sisi kemanusiaan. “Saya prihatin, sisi kemanusiaan di mana? Klien kami jelas sakit hingga akhirnya meninggal dunia. Kalau pengalihan penahanan dikabulkan, mungkin nyawanya masih bisa terselamatkan,” imbuhnya.

Ironisnya, hari ini Jaelono sejatinya dijadwalkan menjalani sidang praperadilan. Dengan kematiannya, kasus yang menjeratnya secara hukum otomatis gugur. “Kalau sudah begini, perkaranya tidak bisa dilanjutkan,” pungkas Sigit.

BACA JUGA:Kades Sukosari Kembali Diperiksa, Kasus Korupsi Kolam Renang Terus Bergulir

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Wahyudi, membenarkan kabar meninggalnya Jaelono. Ia menyebut jaksa masih fokus menggali penyebab kematian tersangka.

“Terkait penolakan penangguhan penahanan yang disampaikan kuasa hukum, kami belum bisa memberikan jawaban. Kami masih menunggu informasi lengkap mengenai penyebab meninggalnya tersangka,” jelas Achmad.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembuatan Kolam Renang, Kajari Madiun Tetapkan Dua Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaelono bersama Eko Edi Siswanto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli lalu. Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp600 juta.

Sumber:

Berita Terkait