Operasi Patuh Semeru 2025: Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Madiun Ditindak
Petugas Satlantas Polres Madiun memeriksa kelengkapan surat-surat pengemudi kendaraan roda dua saat menggelar razia di Terimal Caruban, Rabu 16 Juli 2025.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Satlantas Polres Madiun menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 mulai 14 hingga 27 Juli 2025 di berbagai titik di wilayah hukumnya.
Operasi gabungan ini menargetkan pelanggaran lalu lintas seperti berboncengan lebih dari satu, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman.
Kemudian menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, spesifikasi kendaraan tidak sesuai, menerobos lampu merah, dan melawan arus.
BACA JUGA:AKBP Kemas Indra Natanegara Resmi Jabat Kapolres Madiun
Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Andrian Permana, menyatakan bahwa razia juga mencakup pemeriksaan urine pengemudi angkutan umum dan pengukuran dimensi kendaraan bermuatan.
"Pelanggaran dominan yang ditemukan adalah kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK atau SIM, serta pajak kendaraan yang mati," katanya.

Mini Kidi--
Kerja sama dengan Dispenda memungkinkan pembayaran pajak di tempat. Pelanggaran teknis juga ditemukan, seperti penggunaan knalpot tidak standar dan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai.
"Tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, menekan angka kecelakaan, dan menertibkan pengguna jalan," tambahnya.
Dalam operasi tiga jam di Terminal Caruban pada Rabu 16 Juli, 154 pengguna jalan ditilang (123 sepeda motor dan 31 mobil), dan 15 kendaraan diamankan.(dif/jur)
Sumber:



