umrah expo

Tak Miliki Izin, Satpol PP Hentikan Pembangunan Tower BTS

Tak Miliki Izin, Satpol PP Hentikan Pembangunan Tower BTS

Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun mendatangi lokasi pembangunan tower BTS di Desa Sogo.--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menemukan satu tower base transceiver station (BTS) milik PT Mitra Teel di Desa Sogo, Balerejo, yang diduga ilegal.

Saat didatangi pada Senin (7/7), petugas mendapati sejumlah pekerja, namun pemilik atau penanggung jawab tower tak ada di lokasi.

"Kami berikan peringatan lisan dan minta pembangunan dihentikan sementara," jelas Kabid Penegakan Peraturan Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan.

Pihaknya meminta penanggung jawab segera datang untuk klarifikasi izin. Satpol PP akan mengecek Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG). Jika tak sesuai, tower ini melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.

Danny mengakui penanganan kasus tower ilegal ini rumit karena melibatkan banyak pihak. "Kami sudah kantongi nama CV penanggung jawab pembangunan tower ini dan akan segera konfirmasi," pungkasnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengungkapkan, hingga kini tak ada satu pun permohonan izin dari PT Mitra Teel maupun mitranya yang masuk ke DPMPTSP. Padahal tower itu sudah berdiri dan terus dikerjakan. 

"Kemarin dicek belum ada yang masuk, dari tata ruang juga belum ada. Informasi yang kami dapat masih mengurus di tingkat desa, nah itu monggo (silakan)," kata Arik.

Padahal, menurut Arik, prosedur pendirian bangunan sangat jelas. Harus dimulai dari tata ruang, pemilihan lokasi, izin lingkungan, AMDAL, hingga persetujuan masyarakat. Setelah itu baru mengurus PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menjadi kunci legalitas pembangunan dan operasional.

"Kalau pendirian tower izin dasarnya nanti yang proses di tempat kita (DPMPTSP) di OSS NIB juga ada, prosedurnya seperti itu," jelasnya. (dif/jur)

 

Sumber: